Jalan Tol

Bupati Minta Pemerintah Pertimbangkan Kearifan Lokal dalam Eksekusi Tanah Jalan Tol

Menurut tahapan proses pembebasan tanahnya, sudah sampai pada tahapan eksekusi lapangan oleh aparatur penegak hukum.

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Foto: Prokopim Setdakab Aceh Besar
Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali memimpin Safari Ramadhan 1443 H di Masjid Besar Tgk Chiek Mahraja Gurah, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu malam (6/4/2022). 

Laporan Herianto l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali menyatakan, dalam waktu dekat ini Tim Pembebasan Tanah untuk jalan Tol Sigli - Banda Aceh, akan melakukan eksekusi lapangan, untuk melanjutkan pembangunan fisik jalan tol yang masih terputus sepanjang 1,8 Km lagi di seksi V Kutabaro-Blang Bintang.

“Dalam eksekusi lapangan nanti, kita minta dan berharap, aparat keamanan yang melakukan eksekusi lapangan, gunakan kearifan lokal dan persuasif lebih dulu,” kata Mawardi Ali kepada Serambinews.com, Selasa (21/6/2022) di Banda Aceh, usai hadiri rapat evaluasi percepatan pembebasan tanah jalan tol Sigli - Banda Aceh, di Banda Aceh.

137 Bidang Tanah di Ruas Jalan Tol Sibanceh belum Bebas, Terbanyak di Seksi I Padang Tiji-Seulimuem 

Mawardi menjelaskan, pada jalur jalan tol Seksi V, yang masih terputus, belum tersambung ke Seksi VI dan Seksi IV, masih ada sekitar 1,8 Km lagi, karena proses pembebasan tanahnya belum lancar. 

Menurut tahapan proses pembebasan tanahnya, sudah sampai pada tahapan eksekusi lapangan oleh aparatur penegak hukum.

Adapun lokasi tanah yang akan dilakukan eksekusi lapangan itu, ungkap Mawardi Ali, ada di beberapa tempat. Antara lain satu bidang tanah, ada di Gampong Lambunot Paya (0,05 Km), kemudian 17 bidang tanah ada di Gampong Tumpok Lampoh (0,05 Km), selanjutnya 4 bidang tanah ada di Gampong Desa Puuk (1,3 Km).

VIDEO VIRAL Anak Anggota DPR dari PDIP Dipukuli Dua Pria Berbadan Tegap di Jalan Tol

Menurut laporan Satker Pembebasan Tanah jalan Tol Sigli – Banda Aceh, di tiga gampong tersebut, masih ada 32 bidang tanah lagi yang proses pembebasannya tanahnya kurang lancar. Dari jumlah tersebut, ada 22 bidang tanah dari tiga gampong tadi, perlu dilakukan eksekusi lapangan.

Dalam rapat terpadu persiapan eksekusi lapangan yang dilaksanakan di Banda Aceh itu, kata Mawardi Ali, dirinya hadir dan menyarankan kepada aparatur keamanan yang akan melakukan eksekusi lapangan tanah masyarakat di Kecamatan Kutabaro untuk pembangunan jalan tol tersebut, sebelum melakukan eksekusi lapangan, ajak dan berikan penjelasan lebih dulu masyarakat untuk bisa mengikhlaskan tanahnya untuk dimanfaatkan dan digunakan sebagai ruas dan badan jalan tol. Tanah masyarakat yang mau dibebaskan dan dieksekusi lapangan, tarif tanahnya sudah ditetapkan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP), yang menurut kelembagaan dan aturan hukum negara, mereka adalah Tim Penilai Harga Tanah yang Profesional dan Independen.

Bupati Aceh Besar, kata Mawardi Ali, dalam hal penilaian harga tidak bisa intervensi atau ikut campur, cuma bisa menyarankan. Pembangunan jalan tol itu, merupakan proyek strategis nasional, jadi bila dalam pelaksanaan di lapangannya ada mengalami hambatan, antara lain proses pembebasan tanahnya kurang lancar, maka dari mulai aparatur di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota serta camat, bertanggung jawab untuk membantu menyelesaikan hambatannya secara terpadu.

Menurut jadwalnya, kata Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, proyek pembangunan jalan Tol dari Sigli-Banda Aceh sepanjang 77,7 Km itu, harus bisa selesai pada akhir Desember 2022.

Menurut laporan dari Tim pembebasan tanah dan pelaksana pembangunan fisik jalan Tol Pt Adhi karya, dari enam seksi yang ada pada ruas jalan tol Sigli-Banda Aceh itu, yang masalah pembebasannya belum lancar dan mengelami hambatan, pada seksi V yaitu Kutabaro-Blang Bintang.

Pihak PT Hutama Karya, selaku  penanggung jawab pelaksana proyek jalan Tol Sigli-Banda Aceh, melaporkannya kepada pemerintah pusat, untuk penyelesaian pembangunan jalan Tol Sigli-Banda Aceh, masih ada 32 bidang tanah di seksi V, pembebasan tanahnya belum tuntas. Dari 32 bidang tanah yang pembebasan tanahnya belum tuntas, 22 bidang tanah, perlu dilakukan eksekusi lapangan.

Pihak Kejaksaan Agung di Jakarta, selaku pihak yang berwenang ditingkat pusat untuk penyelesaian sengketa tanah untuk jalan tol, mengundang Tim Pembebasan tanah di daerah, termasuk Bupati, untuk hadir mendengar laporan tim pembebasan tanah jalan tol Sigli-Banda Aceh, terkait tanah yang masih belum tuntas pembebasannya.

Hadir dalam pertemuan itu, baik dari Kejaksaan Agung, Kejati, Polda Aceh, Bupati, BPN, PT Hutma Karya, PT Adhi Karya,  Biro Pembangunan Setda Aceh dan lainnya, sudah sepakat, 22 bidang tanah yang tahapan pembebasan tanahnya sudah sampai pada eksekusi lapangan, segera dilaksanakan. Namun begitu, di akhir rapat, kami sebagai Bupati Aceh Besar, menyarankan kepada Aparatur Pelaksana Eksekusi Lapangan nantinya, dalam melakukan eksekusi lapangan, lakukan dengan kearifan lokal dan persuasif lebih dulu.

“Maksudnya berikan penjelasan tahapan proses hukum pembebasan tanahnya lebih dulu kepada pemilik tanah yang belum mau menerima pembayaran tanahnya atas pemanfaatan untuk ruas jalan tol Sigli - Banda Aceh, setelah itu baru dilakukan eksekusi lapangan secara humanis,” ujar Mawardi Ali.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved