Berita Kutaraja
Demi Hadiahi iPhone untuk Pacar, Gadis Cantik ini Nekat Mencuri Emas, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
LAA melakukan pencurian barang berharga berupa emas milik Putri Damayanti (21), warga Neusu Jaya, Banda Aceh di sebuah rumah kost kawasan Kampung Baru
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Kompol M Ryan menjelaskan, kejadian diketahui saat korban baru pulang bekerja, ia menuju ke kamar dan membuka lemari tempat barang berharga disimpan.
“Disaat melihat barang berharga yang diletakkan dalam kotak telah raib, korban pun bergegas melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/303/VI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh, dengan kerugian sebesar Rp 22,6 juta,” kata Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan olah TKP, didapatkan bukti-bukti otentik di antaranya sidik jari oleh Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh dan kemudian mencocokkan data sehingga tertuju pada pelaku.
“Kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan akhirnya pada Senin malam (20/6/2022), pelaku berhasil ditangkap di sekitar TKP,” ujarnya.
Baca juga: Wanita di Aceh Tengah Curi Sepmor Lagi Terparkir, Apes di Tengah Jalan Mogok hingga Diciduk Polisi
“Pelaku LAA ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian pada Senin malam. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya telah mengambil gelang emas, cincin emas dan kalung emas di dalam lemari korban. Kemudian ianya juga mengakui telah menjual emas–emas hasil curiannya,” kata Kompol Ryan.(*)