Viral, Pengendara Tanpa Helm Kena Tilang Elektronik di Persawahan, Begini Cara Kerja ETLE Mobile

Pengendara tanpa helm kena tilang elektronik di area persawahan, fotonya pun viral di media sosial atau medsos.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Instagram @romansasopirtruck
Pengendara tanpa helm kena tilang elektronik di area persawahan, fotonya pun viral di media sosial atau medsos. 

Pengendara tanpa helm kena tilang elektronik di persawahan itu ternyata menggunakan ETLE berbasis kamera ponsel.

SERAMBINEWS.COM - Pengendara tanpa helm kena tilang elektronik di area persawahan. Fotonya pun viral di media sosial atau medsos.

Pengendara tanpa helm kena tilang elektronik di persawahan itu ternyata menggunakan ETLE berbasis kamera ponsel.

Lalu seperti apa kasus pengendara tanpa helm kena tilang elektronik di persawahan itu, berikut selengkapnya.

Dikutip dari Kompas.com, foto kena tilang elektronik di persawahan itu terjadi di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ia terkena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) karena tidak memakai helm, lalu viral di media sosial.

Foto-foto tersebut diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck pada Selasa (21/6/2022).

Dalam beberapa foto yang diunggah, ada salah satu potret yang sangat menarik perhatian, yakni memperlihatkan seorang pengendara motor terkena tilang elektronik di area persawahan.

Baca juga: Kakek yang Viral Mengaku Digaji Pakai Uang Mainan Ternyata Bohong, Polisi Ungkap Fakta Baru

Banyak warganet turut mengomentari unggahan tersebut.

Bahkan tak sedikit dari mereka yang bertanya-tanya, mengapa penindakan tilang tersebut sampai dilakukan di jalan area persawahan.

“Yg pertama itu di jalan perkampungan kayaknya. Masih kena tilang juga?” ucap salah satu warganet.

“Cctvne sampek tekan sawah,” tulis komentar warganet lainnya.

Baca juga: Viral Nasida Ria Tampil di Jerman Nyanyi Lagu Perdamaian, Bule Bergoyang dan Puji Kasidah Mendunia

Adapun foto yang diunggah merupakan lembaran surat tilang elektronik.

Di dalamnya terdapat foto pengendara motor tertangkap kamera ETLE disertai keterangan tidak menggunakan helm.

Tertulis nama Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasat Lantas Polres) Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heldan Pramoda Wardhana yang menandatangani surat tilang elektronik tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Heldan mengatakan, penilangan pengendara motor yang tidak menggunakan helm itu bertempat di sekitar wilayah Kota Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca juga: Viral! Pria Stroke Datangi Konter untuk Beli HP, Pengakuannya Bikin Terenyuh, Netizen Buka Donasi

Penindakan dilakukan menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera ponsel (handphone/HP), yang disebut ETLE mobile.

“Penindakan pakai ETLE mobile. HP ETLE mobile yang terkoneksi dengan ETLE nasional,” ujar Heldan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Dalam surat tilang tersebut, pengendara motor dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

“Bunyi Pasal 106 ayat 8 adalah setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,” kata Heldan.

Baca juga: Viral Momen Atalia Praratya Diajak Siswa SMAN 3 Bandung Joget TikTok di Acara Kelulusan Zara, Seru!

Kemudian, lanjut Heldan, Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

“Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku,” kata dia.

Aturan itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga dipenjara. Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Cara Kerja ETLE Mobile Berbentuk HP

Masih mengutip Kompas.com, dalam perjalanannya kini pihak kepolisian juga menggunakan ETLE mobile untuk memantau pergerakan lalu lintas secara fleksibel.

Nantinya pengendara yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Muhammad Adiel Aristo menjelaskan, ETLE Mobile adalah alat khusus ETLE berbentuk handphone yang bisa dipakai secara mobile.

“Artinya (alat) bisa dibawa kemana-mana oleh personel saat patrol,” ujar Adiel saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Meskipun berbentuk seperti handphone, Adiel mengatakan bahwa alat tersebut bukanlah handphone.

“Alat ini bukan sebuah handphone, tapi alat khusus berbentuk handphone.

Harapannya bisa dibawa ke mana-mana secara mobile untuk mem-backup kamera ETLE yang sifatnya statis,” terang Adiel.

Terkait teknis penggunaannya, apabila ada personel kepolisian yang berboncengan menggunakan sepeda motor sewaktu berpatroli, maka yang akan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas adalah personel yang diboncengkan.

"Begitu pula sebaliknya, jika yang berpatroli memakai mobil maka personel yang ada di sebelahnya yang akan mengambil gambar (pelanggaran)," imbuhnya.

Ia menjelaskan cara kerja alat tersebut yakni, setelah gambar pelanggaran diambil oleh petugas kepolisian, selanjutnya gambar tersebut akan dikirim ke bagian backoffice yang ada di ruangan admin.

Selanjutnya, admin akan membuat surat konfirmasi guna mencatat surat tersebut dan mengirimkannya kepada pelanggar.

Nantinya dalam surat tersebut akan tertera nomor yang bisa dihubungi untuk meminta bantuan konfirmasi dan penyelesaian tilang secara elektronik tanpa perlu datang ke kantor polisi.

Adapun ETLE mobile menurutnya sudah berlaku sejak sekitar Januari lalu.

Demikian kasus pengendara tanpa helm kena tilang elektronik di persawahan, fotonya viral di medsos hingga cara kerja ETLE mobile berbentuk HP. (Serambinews.com/Sara Masroni)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved