Berita Nasional

Sekda Papua Dukung Pemekaran, Sudah Disesuaikan dengan Wilayah Adat

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua mewakili Gubernur Papua memberi dukungan pemekaran wilayah.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: M Nur Pakar
For: Serambinews.com
Dirjen Pol dan PUM Kemendagri Bahtiar dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej (kanan) usai Rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua di Gedung DPR RI, Rabu (22/6/2022). 

Laporan Fikar W.Eda | Jakarta

SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua mewakili Gubernur Papua memberi dukungan pemekaran wilayah.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (22/6/2022).

Dia menekankan agar pemekaran tersebut dilakukan berdasarkan wilayah adat.

Senada dengan Sekda, Asisten 2 Provinsi Papua berharap Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dapat menjadi solusi mempersempit kesenjangan dan mempercepat pembangunan.

Pasalnya, kata dia, hambatan utama percepatan pembangunan di Papua ada perbedaan setiap daerah, bahkan begitu tajam.

Berdasarkan data yang dikantonginya, dari beberapa indikator menunjukkan pembangunan di pesisir lebih baik dibanding wilayah pegunungan.

Baca juga: Kapolda Papua Copot Komandan Kompi D Wamena Buntut Tewasnya Bripda Diego Rumaropen, Dianggap Lalai

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej dan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar hadir dalam Rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Keduanya hadir secara langsung mewakili pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II itu.

Rapat mengagendakan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 3 RUU DOB Papua, dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Ketiga rancangan itu, di antaranya RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Kemudian disepakati perubahan namanya menjadi RUU Papua Pegunungan.

Rapat tersebut diawali dengan membahas DIM RUU DOB Papua Selatan.

Baca juga: DPR Mulai Bahas Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua

Dalam RUU tersebut terdapat 40 DIM yang diusulkan tetap, 15 DIM perlu pembahasan secara redaksional, 29 DIM setuju dengan perubahan substansi, 30 DIM dihapus, dan 37 DIM menjadi usulan baru.

Tak hanya itu, dalam pembahasan DIM terkait Pemilu akan diatur melalui aturan peralihan.

Dimana, memiliki rumusan “Pengisian jumlah kursi DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan penetapan dapil pada Pemilu 2024 sebagai terbentuknya Provinsi Papua Selatan.

Selanjutnya, diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang yang mengatur Pemilu.

“Prinsip utama pembentukan DOB di Papua bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP)," ujar Bahtiar

Dalam dinamika pembahasannya, terdapat sejumlah masukan yang mengemuka, di antaranya penekanan agar RUU sejauh mungkin memperhatikan wilayah adat.

Baca juga: Komnas HAM RI Bahas Dialog Damai Papua di PBB

Ini misalnya Kabupaten Pegunungan Bintang yang dalam draf RUU inisiatif DPR masuk dalam wilayah Provinsi Papua induk (wilayah adat Tabi).

Namun, jika memperhatikan kesesuaian wilayah adat masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang, daerah tersebut masuk wilayah adat Lepago.

Karena itu, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat agar pemekaran dilakukan sesuai wilayah adat.

Pemerintah mengusulkan Kabupaten Pegunungan Bintang masuk ke dalam wilayah DOB Papua Pegunungan, yang merupakan wilayah adat Lepago.

“Prinsipnya kami pemerintah bersama DPR RI, DPD RI akan berusaha sangat responsif terhadap aspirasi masyarakat Papua," ujarnya.

"Aspirasi gubernur dan pemerintah daerah Provinsi Papua, aspirasi DPR Papua maupun Majelis Rakyat Papua telah didengar,” terang Bahtiar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved