Haji 2022
Waqaf Al-Qur'an di Masjid Nabawi Diminati Jama'ah
MUNGKIN belum banyak yang tahu jika mushaf Al-Qur'an yang bertebaran pada tiang-tiang Masjid Nabawi kebanyakannya berasal dari wakaf para jama'ah
MUNGKIN belum banyak yang tahu jika mushaf Al-Qur'an yang bertebaran pada tiang-tiang Masjid Nabawi kebanyakannya berasal dari wakaf para jama'ah.
Para pewaqif tentu berharap Al-Qur'an yang mereka waqafkan tersebut dibaca oleh orang ramai, sehingga pahalanya akan terus mengalir kepada waqif.
Hal yang sama juga berlaku pada jamaah calon haji Indonesia tahun ini.
Mereka sangat termotivasi untuk mendapatkan pahala abadi tersebut melalui wakaf Al-Qur'an.
Tetapi tidak semua mushaf Al-Qur'an yang mereka waqafkan tersebut bertahan lama di tiang-tiang Masjid Nabawi.
Tidak jarang mushaf Al-Qur'an yang mereka waqafkan kena "sweeping" para petugas Masjid Nabawi.
Al-Qur'an yang disita itu biasanya di bawa ke masjid-masjid lain di Saudi Arabia.
Baik di Masjid Nabawi maupun Masjidil Haram, mushaf Al-Qur'an yang boleh diwakafkan harus lah mushaf Al-Qur'an asli cetakan Khadimul Haramain atau di kalangan jama'ah haji Indonesia lebih dikenal dengan sebutan Mushaf Madinah.
Baca juga: Agar Bisa Masuk Ar Raudhah Masjid Nabawi, Ratusan Jemaah Haji Indonesia Palsukan Surat Tasrekh
Baca juga: Suhu di Madinah 45 Derajat Celcius, Jamaah Tetap Semangat ke Masjid Nabawi
Entah karena mengejar harga murah atau karena kurangnya pengetahuan, tidak jarang jama'ah calon haji Indonesia terkecoh dengan membeli mushaf Al-Qur'an yang tidak orisinil cetakan Khadimul Haramain.
Padahal dari segi kualitas kertas yang digunakan maupun seni tulis kaligrafi yang dipakai, kedua mushaf tersebut seperti langit dan bumi.
Sangat mudah membedakan mushaf Al-Qur'an cetakan Khadimul Haramain dengan cetakan selainnya.
Maka di sinilah dibutuhkan peran pembimbing haji yang tidak saja mengerti manasik haji (tata cara melaksanakan ibadah haji), tetapi juga mengerti kultur, kebiasaan dan karakter dari masyarakat Arab.
Sehingga tujuan penyelenggaraan ibadah haji yang diamanahkan dalam UU 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Haji dan Umrah dapat terwujud. (Mizaj Iskandar)
Baca juga: Tak Pakai Sandal saat Keluar dari Masjid Nabawi, Kaki 2 Jemaah Haji Indonesia Melepuh
Baca juga: Cuaca di Madinah Capai 46 Derajat Celcius, Jamaah Diimbau Pakai Sandal di Pelataran Masjid Nabawi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Jamaah-haji-Aceh-saat-berada-di-Masjid-Nabawi-Arab-Saudi.jpg)