Kamis, 21 Mei 2026

Video

VIDEO Malaysia Bebaskan Majikan Penyiksa TKI Adelina Lisao, Indonesia Kecewa

Adelina mengalami komplikasi disejumlah organ tubuh karena diduga disiksa di tempat ia bekerja di rumah majikannya

Tayang:
Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Indonesia kecewa setelah Mahkamah Agung Malaysia (Mahkamah Persekutuan Malaysia) membebaskan majikan yang menyiksa tenaga kerja Indonesia (TKI), Adelina Lisao, hingga tewas, pada 2018 lalu.

Kekesalan itu diungkap Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Hermono, usai menghadiri persidangan di Mahkamah Agung Malaysia (Mahkamah Persekutuan Malaysia) pada Kamis (23/6/2022).

Dalam sidang, majelis hakim menolak permohonan banding jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi sehingga mengesahkan pembebasan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Baca juga: Aba Budi Lamno Dirawat di Malaysia, Keadaan Sudah Membaik, 1 Juli Dijadwal Pulang Ke Aceh

Menurut Hermono, keluarga mendiang Adelina dan seluruh rakyat Indonesia sangat kecewa dengan keputusan MA Malaysia tersebut.

Sangat sulit untuk dipahami, sebab kita tahu betul bahwa Adelina telah meninggal dengan kondisi seluruh tubuh luka terinfeksi.

Hermono menyayangkan kasus yang sangat serius seperti ini dan menyangkut nyawa manusia tetapi tidak ada yang bertanggung jawab.

keputusan tersebut justru memelihara budaya impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Baca juga: Mahathir Klarifikasi soal Seruan Malaysia Harus Klaim Kepulauan Riau

Adelina mengalami komplikasi disejumlah organ tubuh karena diduga disiksa di tempat ia bekerja di rumah majikannya, Ambika, di Bukit Mertajam.

Tetangga Adelina melaporkan perempuan asal Nusa Tenggara Timur itu tidur di kandang anjing dengan tubuh penuh luka bakar dan memar sebelum meninggal dunia Ia lantas ditemukan meninggal di teras rumah majikannya pada Februari 2018.

Editor: T. Nasharul

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved