Idul Adha 2022
Larangan Potong Kuku dan Cukur Rambut Bagi yang Berkurban, Mulai Kapan Dikerjakan? Simak Hukumnya
Berdasarkan hadist tentang larangan potong kuku dan cukur rambut yang diriwayatkan oleh Imam Muslim no.1977, larangan potong kuku dan cukur rambut
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2022, sebagian umat muslim yang berencana akan berkurban mungkin sudah mulai mempersiapkan segala hal untuk menunaikan ibadah tersebut.
Salah satunya ialah mempersiapkan hewan ternak untuk disembelih atau dikurbankan saat Hari Raya Idul Adha 1443 H tiba.
Namun bukan hanya mempersiapkan hewan ternak saja, ada juga hal lain yang perlu dipersiapkan oleh umat muslim yang akan berkurban.
Orang yang akan melaksanakan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2022 harus mengetahui syarat sah serta rukun kurban.
Selain mengetahui syarat dan rukun kurban, ada juga perkara lain yang harus diketahui seputar ibadah ini.
Satu diantaranya yaitu larangan memotong kuku dan mencukur rambut yang ada di sekujur tubuhnya.
Baca juga: Penting diketahui Bagi yang Berkurban, Ini Pembagian Daging Hewan Kurban Berdasarkan Status Hukumnya
Larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang berkurban ini dianjurkan bagi orang yang akan melaksanakan ibadah kurban di bulan Dzulhijjah.
Hal ini juga disebutkan dalam sebuah hadist sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Lantas mulai kapan larangan ini dikerjakan?
Bagaimana pula hukumnya, wajib kah dilaksanakan bagi orang yang akan melaksanakan kurban?
Dikerjakan 10 hari di awal Dzulhijjah
Berdasarkan hadist tentang larangan potong kuku dan cukur rambut yang diriwayatkan oleh Imam Muslim no.1977, larangan potong kuku dan cukur rambut mulai dikerjakan jika telah memasuki 10 hari di awal bulan Dzulhijjah.
Larangan itu hanya berlaku bagi orang yang punya niat berkurban, mulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih yaitu pada 10 Dzulhijjah.
Baca juga: 1 Dzulhijjah 1443 H Jatuh Tanggal Berapa? Bagi yang Berkurban Ingat, Ada Larangan Potong Kuku
Berikut bunyi hadisnya.
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban,” bunyi hadist HR. Muslim no. 1977 bab 39 halaman 152 tersebut.
Hukum menunaikan larangan potong kuku dan cukur rambut
Terkait hukum menunaikan larangan potong kuku dan cukur rambut bagi yang akan melaksanakan kurban, pernah dijelaskan oleh Ustad Adi Hidayat dalam sebuah video penjelasannya yang tersebar di YouTube.
Dikatakan Ustad Adi Hidayat, hukum menunaikan larangan tersebut adalah sunnah.
"Apabila dilakukan mendapat pahala, tidak dikerjakan pun tidak menjadi dosa. Tapi hanya kehilangan pahala kebaikan," ujarnya seperti dikutip dari video unggahan YouTube Ceramah Pendek pada 17 Agustus 2017 silam.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Adi Hidayat.
Ustad Abdul Somad juga mengatakan hal yang sama tentang hukum larangan potong kuku dan cukur rambut bagi orang yang berkurban.
"Hukumnya itu sunnah. Bukan rukun, bukan syarat bukan wajib," kata UAS yang dikutip dari tayangan video kajiannya, diunggah oleh kanal YouTube Islam Indonesia pada 27 November 2017 silam.
Baca juga: Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut 4 Mazhab, Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad
UAS mengatakan, bagi orang yang punya niat berkurban namun tak melaksanakan larangan tersebut, maka kurbannya tetap sah.
Akan tetapi, UAS menyarankan untuk mengikuti larangan tersebut karena memberikan faedah yang baik.
"Ini terapi dari Nabi Saw. Laksanakan, baik,"
"Tapi bagi orang kurban ada yang potong kuku, kurbannya tetap sah. Karena hukumnya sunnah bukan wajib," tambahnya.
Berikut tayangan video penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Apakah larangan ini berlaku pada orang yang baru niat berkurban pada 10 hari awal Dzulhijjah?
Masih dalam tayangan video yang sama, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum larangan itu berlaku pada setiap muslim yang punya niat berkurban diantara tanggal yang disebutkan dalam hadist Imam Muslim no.1977.
Yaitu mulai tanggal 1-10 Dzulhijjah.
Namun jika umat muslim baru berencana berkurban pada hari-hari di 10 awal Dzulhijjah, maka sejak saat itu pula larangan tersebut berlaku.
Misalnya jika umat muslim baru akan berniat kurban pada tanggal 5 Dzulhijjah, maka sejak tanggal 5 Dzulhijjah larangan potong kuku dan cukur rambut sudah berlaku.
"Saya ingin kurban, sudah niat, uang ada dari sejak tanggal 1 (Dzulhijjah). Maka hukum tidak memotong kuku dan cukur rambut berlaku efektif tanggal 1,"
"Kalau saya terfikir tanggal 5 (Dzulhijjah), uang baru ada baru berniat (kurban). Maka tanggal 5 baru efektif berlaku hukum itu. Tidak sebelumnya," terang Ustad Adi Hidayat.
Baca juga: Sebentar Lagi Idul Adha 2022, Mau Berkurban? Simak Cara Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Lalu bagaimana jika niat untuk melaksanakan kurban sudah sejak awal sebelum memasuki bulan Dzulhijjah, namun baru memiliki rezeki pada hari-hari yang dilarang untuk memotong kuku dan cukur rambut?
Dalam situasi ini, kata Ustad Adi Hidayat, larangan potong kuku dan cukur rambut bagi orang tersebut tetap berlaku mulai 1 Dzulhijjah.
"Bagaimana kalau seandainya uangnya baru ada tanggal 7, tapi niatnya dari sekarang? Uang sudah ada tapi belum dipegang. Maka sejak diniatkan disitu amalan berlaku. Karena hukum amal berlaku pada niat," terangnya.
Hikmah dari larangan potong kuku dan cukur rambut
Ustad Abdul Somad dalam sebuah video kajiannya yang diunggah di YouTube Islam Indonesia telah memberikan penjelasannya soal hikmah dari larangan potong kuku dan cukur bulu bagi orang yang ingin berkurban.
Disebutkan UAS, larangan itu merupakan sebuah terapi dari Nabi Muhammad Saw untuk merasakan suasana baru.
"Ini terapi dari Nabi Saw, suasana baru,"
"Orang kalau habis pangkas itu kan fresh. Selama 10 hari kuku bertambah panjang, kumis mulai tumbuh, rambut mulai kacau-balau. Setelah potong (sembelih hewan kurban) maka dia dapat suasana baru," terang UAS.
Ustadz Adi Hidayat juga memberikan penjelasannya soal hikmah bagi orang yang ingin berkurban jika dia mengamalkan tersebut.
Disebutkan Ustadz Adi Hidayat, menurut sebagian ulama, larangan itu ditujukan pada keistimewaan yang berkenaan dengan pengampunan dosa dari Allah Swt.
Yaitu sekiranya Allah berkenan mengampuni orang yang melaksanakan kurban dari ujung rambut hingga ujung kukunya.
"Diminta untuk tak potong kuku khawatirnya saat dipotong dan terpisah dari yang lainnya belum di-istighfari," ujarnya seperti dikutip dari video kajiannya yang diunggah YouYube Ceramah Pendek.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, bagian anggota badan yang terpisah dari yang lainnya juga akan menjadi saksi diakhirat.
Sementara di akhirat nanti di yaumul hisab, mulut dikunci.
Baca juga: Cara Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK, Ini Syarat dan Ketentuannya Sesuai Fatwa MUI
Maka imbunya, tangan dan kaki yang akan bersaksi dan berbicara.
"Khawatirnya, pernah tangan ini bersalah, menulis keburukan tentang orang walau satu kalimat. Tangan jadi saksi. Sebelum di-istighfari dipotong kukunya. Ketika dia bertobat diampuni dosanya, cuma kuku lebih dulu terpisah," paparnya.
Oleh karena dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, diakhirat nanti akan ada dua golongan yang amalannya dihisab ditutup oleh Allah Subhanahu wa ta'ala.
Pertama, yaitu orang-orang yang sudah beristighfar tapi tempatnya masih menjadi bagian dari saksi dan dibuka oleh Allah.
Baca juga: Sebentar Lagi Idul Adha, Mau Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Ini Hukumnya Menurut UAS
Kedua, adalah orang yang gemar menutupi aib orang lain.
Jika aib orang lain ditutup maka aib dirinya akan ditutup oleh Allah di akhirat nanti.
1 Dzulhijjah 1443 H jatuh tanggal berapa?
Menurut PP Muhammadiyah, 1 Dzulhijah 1443 H jatuh pada 30 Juni.
Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.
Dengan demikian, maka 10 Dzulhijjah 1443 H atau Hari Raya Idul Adha 2022 menurut PP Muhammadiyah jatuh pada 9 Juli 2022.
"Pada hari Rabu Legi, 29 Zulkaidah 1443 H bertepatan dengan 29 Juni 2022 M, ijtimak jelang Zulhijah 1443 H terjadi pada pukul 09:55:07 WIB," tulis maklumat yang diterbitkan PP Muhammadiyah tersebut.
Baca juga: Sebentar Lagi Idul Adha 2022, Mulai Kapan Puasa Sunnah Dzulhijjah Dikerjakan? Simak Jadwalnya
Seperti diketahui, hingga saat ini, baru PP Muhammadiyah yang telah menentukan jatuhnya 10 Dzulhijjah 1443 Hijriah atau Hari Raya Idul Adha 2022.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama RI belum menetapkan kapan 10 Dzulhijjah 1443 H jatuh.
Kemenag baru akan menggelar Sidang Isbat Awal Dzulhijjah pada 29 Dzulqa’dah 1443 H atau bertepatan pada Rabu, 29 Juni 2022.
Sidang isbat nantinya akan digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI