Rangkap Jabatan
Soal Dugaan Rangkap Jabatan, Badan Kehormatan DPRK Aceh Tengah Siap Tindaklanjuti Laporan KOMPAG
Laporan KOMPAG tertuang dalam surat dengan Nomor: 01/KOMPAG/VI/2022, tanggal 28 Juni 2022, Perihal Laporan Pelanggaran, ditandatangani Zam Zam Mubarak
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Aceh Tengah
SERAMBINEWS COM, TAKENGON - Badan Kehormatan DPRK Aceh Tengah Tarmina menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dari Koalisi Muda untuk Parlemen Gayo (KOMPAG) tentang dugaan rangkap jabatan Ketua DPRK Aceh Tengah sebagai pengurus Kadin Aceh Tengah.
Tarmina, ketua Badan Kehormatan DPRK Aceh Tengah menyatakan hal itu menjawab Serambinews com, Selasa (28/6/2022).
Tapi ia mengaku belum membaca detil isi laporan KOMPAG.
"Surat tesebut belum sampai ke meja saya, tapi sudah di bagian umum," kata politisi Partai Demokrat ini.
Seperti diberitakan, organiasi yang menamakan diri Koalisi Muda Untuk Parlemen Gayo (KOMPAG) melaporkan Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega kepada Badan Kehormatan DPRK Aceh Tengah atas dugaan rangkap jabatan sebagai pengurus Kadin Aceh Tengah.
• KOMPAG Laporkan Ketua DPRK Aceh Tengah ke Badan Kehormatan, Diduga Rangkap Jabatan Pengurus Kadin
Laporan KOMPAG tertuang dalam surat dengan Nomor: 01/KOMPAG/VI/2022, tanggal 28 Juni 2022, Perihal Laporan Pelanggaran, ditandatangani Zam Zam Mubarak yang salinannya dikirimkan kepada Serambinews. com, Selasa (28/6/2022).
Dalam surat tersebut dilaporkan bahwa Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega diduga melanggar peraturan pemerintah No: 16 Tahun 2010 Pasal 98 ayat (1), anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai: a). pejabat negara atau pejabat daerah lainnya. b). Hakim. c). Hakim pada peradilan atau; d) Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan usaha Milik Daerah, atau badan lain yang sumber anggarannya dari APBN/APBD.
Selanjutnya juga melanggar Ayat (2), bahwa anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD.
Surat laporan itu juga menyebutkan, bahwa pelanggaran lainnya adalah melanggar Surat Keputusan Dewan Pengurus Kadin Aceh No. Skep/213/Kadin Aceh/X/2018 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Aceh masa bakti 2018-2023.
"Kadin Aceh Tengah telah menerima dana hibah dari APBK," kata Zam Zam.
KOMPAG menyatakan, demi menjaga kewibawaan DPR Kabupaten Aceh Tengah, minta Badan Kehormatan memberikan sanksi kepada terlapor sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)