Berita Aceh Singkil
"DPR Desa" di Aceh Singkil Ini Tolak Terima Uang Tunjangan dan Operasional, Ini Alasannya
Alasannya lantaran Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Blok 15, merasa tak pernah terlibat dalam pembahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Alasannya lantaran Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Blok 15, merasa tak pernah terlibat dalam pembahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) tahun 2022.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Badan Permusyawaratan Kampung atau DPR-nya desa Blok 15, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, tolak terima uang tunjangan dan operasional.
Alasannya lantaran Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Blok 15, merasa tak pernah terlibat dalam pembahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) tahun 2022.
"Kami tidak pernah membahas R-APBKam, tahu-tahu sudah menjadi APBKam Blok 15 tahun 2022," kata Ketua BPKam Blok 15, Idrus Syahputra. Rabu (29/6/2022).
Mestinya kata Idrus, penyusunan peraturan kampung seperti R-APBKam merupakan kesepakatan antara eksekutif (pemerintah kampung) dan legislatif (BPKam).
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksana UU 6 Tahun 2014, Permendes Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Kemudian Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Permendagri Nomor 111 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
"Diatur lebih detail pada BAB III Peraturan Desa Bagian Kesatu Pasal 5 ayat 1 perencanaan penyusunan rancangan peraturan desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD/BPKam dalam rencana kerja Pemerintah Desa (RKPDes) atau sebutan di Aceh Singkil (RKPKam)," tukas Idrus.
Lalu pada ayat 2 lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan peraturan desa.
Baca juga: Kajari Aceh Singkil Hentikan Penuntutan Perkara Penelantaran dalam Rumah Tangga
"Bagian Kedua paragraf 1 penyusunan peraturan desa oleh kepala desa pasal 6 ayat 1 penyusunan rancangan peraturan desa diprakarsai oleh pemerintah desa. Ayat 2 rancangan peraturan desa yang telah disusun wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan," tambahnya.
Berikutnya ayat 3 rancangan peraturan desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
Ayat 4 masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 digunakan pemerintah desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan peraturan desa.
"Ayat 5 rancangan peraturan desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan kepala desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama," tandas Idrus.
Idrus menambahkan, paragraf lain Permendagri Nomor 111 tahunan 2016 disebutkan penyusunan peraturan desa oleh BPD pada pasal 7 ayat 1 BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan peraturan desa.
Ayat 2 rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kecuali untuk rancangan peraturan desa tentang rencana pembangunan jangka menengah desa, rancangan peraturan desa tentang rencana kerja pemerintah desa, rancangan peraturan desa tentang APB desa dan rancangan peraturan desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa.
Sedangkan ayat 3 rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan peraturan desa usulan BPD.
Bagian Ketiga Pembahasan, pasal 8 Ayat 1 BPD mengundang kepala desa untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa.
Ayat 2-nya dalam hal terdapat rancangan peraturan desa prakarsa pemerintah desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan peraturan desa usulan BPD sedangkan rancangan peraturan desa usulan kepala desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
"Pada intinya pedoman teknis peraturan desa ini hampir sama dengan aturan teknis peraturan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam hal pembahasan bersama dengan DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," jelas Idrus.
Menurut Idrus, pihaknya hanya terlibat pembukaan musyawarah rencana pembangunan kampung (Musrenbangkam) pertengahan Desember 2021 lalu.
Setelah itu, tidak ada pembahasan melibatkan pihaknya.
Anehnya sebut Idrus, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Kampung Blok 15 telah mencairkan dana kampung yang bersumber dari APBN dan alokasi dana kampung (ADK) serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
ADK serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah direncanakan untuk bayar honor perangkat dan tunjangan BPKam.
Tunjangan itulah yang ditolak BPKam Blok 15 lantaran tak terlibat dalam pembahasan APBKam.(*)
Baca juga: Aceh Singkil Dapat Lagi Kuota Beasiswa KIP Kuliah, Ini Syarat Pendaftarannya
