Kupi Beungoh
Hukum Berkurban Sebelum Aqiqah
Namun, ada banyak pertanyaan ditengah-tengah masyarakat kita, bagaimana hukumnya berkurban sekiranya belum aqiqah?
Oleh: Tgk Burhanuddin, MA
SERAMBINEWS.COM - Hari Raya Idul Adha bagi umat Islam merupakan tema tentang Haji dan Qurban.
Bagi umat Islam yang Allah panggil tahun ini untuk berhaji, tentu mereka juga disana akan juga ber kurban.
Lain halnya, bagi kaum muslimin yang berada di Tanah Air dan perantauan, tentunya ber kurban di Hari Raya Idul Adha merupakan puncaknya.
Biasanya, Hari Raya Idul Adha juga dinamakan dengan hari raya kurban, yang menjadi momen paling ditunggu.
Banyak orang menyiapkan diri, menabung untuk ber kurban dan menyembelih hewan kurbannya.
Namun, ada banyak pertanyaan ditengah-tengah masyarakat kita, bagaimana hukumnya ber kurban sekiranya belum aqiqah?
Sehingga ada sebagian yang merasa ragu dan bimbang untuk ber kurban. Mari kita perhatikan pembahasan hukum ber kurban-sebelum-aqiqah' title=' kurban sebelum aqiqah'> kurban sebelum aqiqah dari sudut fiqih.
Pertama ibadah kurban dan aqiqah merupakan dua hal yang memiliki dalil yang berbeda.
Ibadah aqiqah merupakan ibadah yang dianjurkan kepada seorang ayah terhadap anaknya yang beru lahir.
Sementara Ibadah kurban merupakan perintah Allah SWT bagi yang diberikan nikmat yang banyak terhadapnya.
Dalil yang dikutip oleh ulama tentang ibada aqiqah diantaranya adalah berdasarkan, hadis nabi Muhammad Saw;
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Semua bayi tergadaikan dengan aqiqah-nya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya.” [Shahih, HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lainnya.]
Sementara dalil terhadap perintah ber kurban adalah