Kasus Penikaman
Kasus Penikaman saat Pesta Miras, Polisi Amankan dan Tutup Kedai Tuak Desa Lawe Bekung Tampahan
Menurut Kasat Reskrim, terjadinya perkelahian di Kedai Tuak akibat pesta mabuk, sehingga seorang warga bernama DH (28) warga Desa K
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sat Reskrim Polres Agara, memasang garis polisi di kedai tuak di Desa Lawe Bekung Tampahan, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, terkait pesta miras dan karoke yang berujung terjadinya penikaman pada Sabtu (2/7/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
"Kita sudah buat garis polisi di TKP dan kedai tuak yang menyediakan miras hingga karoeke itu kita tutup," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH kepada Serambinews.com, Minggu (3/7/2022).

Menurut Kasat Reskrim, terjadinya perkelahian di Kedai Tuak akibat pesta mabuk, sehingga seorang warga bernama DH (28) warga Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar, ditikam, Sabtu (2/7/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Akibatnya korban mengalami pendarahan hebat dan dirujuk ke RSUD Sahuddin Kutacane.
• Tikam Seorang Warga Saat Pesta Miras di Kedai Tuak di Badar, 3 Pria Ditangkap Polres Aceh Tenggara
Kejadian itu langsung mendapat respons cepat Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Muhammad Jabir SH MH, Kanit Idik I Pidum, Ipda Imade Adi Ramajaya STrK, Kanit Buser Aipda Bustanil Desky, dan anggota Satreskrim Polres Agara lainnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, gara- gara pesta tuak di Kedai Tuak di Leher Berhamburan Darah Desa Lawe Bekung Tampahan, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, seorang warga bernama DH (28) warga Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar, ditikam, Sabtu (2/7/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Akibatnya korban mengalami pendarahan hebat dan di rujuk ke RSUD Sahuddin Kutacane.(*)