Anggota DPR RI Minta Pemerintah Cabut Izin Agen Travel Haji yang Tidak Patuh Regulasi
Nur Arifin menyampaikan regulasi ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Visa Haji Furoda program perjalanan haji yang tidak memanfaatkan kuota haji reguler dari Pemerintah Indonesia menuai polemik.
Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) calon jamaah tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah. Mereka sudah membayar ratusan juta rupiah.
Otoritas Saudi kemudian mendeportasi mereka ke Indonesia.
Kementerian Agama menyampaikan bahwa ada regulasi yang harus ditaati agen travel bagi pemegang visa Haji Furoda yakni wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nur Arifin ketika dihubungi Tribun Network, Senin (4/7/2022).
Menurut Arifin, ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK," jelas Nur Arifin.
Nur Arifin menyampaikan regulasi ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat.
Di samping itu, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK.
Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jamaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama.
"Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri," imbuhnya.
Baca juga: Arab Saudi Luncurkan Program: Kami Sambut Anda Dalam Bahasa Anda
Baca juga: Ini Jumlah Warga Meninggal Gegara Corona di Lhokseumawe Hingga Akhir 2021, Kasus Positif 1.692 Orang
Baca juga: Jelang Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah, Bagaimana Hukum Bermesraan dengan Istri saat Puasa?
Tidak Taat Prosedur
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyorot kejadian puluhan jamaah haji asal Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi saat sudah tiba di tanah suci, Arab Saudi.
Menurut dia, kejadian tersebut merupakan buntut dari langkah pihak travel yang tidak taat pada prosedur pemberangkatan haji yang sudah ditetapkan.
Ace menyatakan kepada pihak travel yang bersangkutan untuk diberikan sanksi.
"Sesuai dengan UU Haji dan Umroh maka bagi siapapun perusahaan yang memberangkatkan jamaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan, sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi," kata Ace.
Baca juga: Jeddah Luncurkan Danau Baru, Patung Artistik Ditempatkan Dalam Taman Danau Al-Arbaeen
Baca juga: Kiswah Kabah Akan Diserahkan ke Masjidil Haram Untuk DIganti Baru pada 10 Dzulhijjah
Adapun sanksi yang harus ditetapkan oleh pemerintah kata Ace berupaya pencabutan izin operasi terhadap pihak travel tersebut.
Terlebih, kata politisi Golkar itu, pihak travel yang bersangkutan telah mendapatkan perolehan dana yang besar dari para calon jamaah haji.
"Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku," ucapnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)