Transparansi Donasi ACT Disorot, Gaji Petingginya Fantastis, Cek Laporan Donasi, Siapa Pemiliknya?
Sebagai informasi, ACT merupakan lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan dan telah berdiri sejak 21 April 2005.
SERAMBINEWS.COM - Lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi pembicaraan publik lantaran adanya permasalahan soal transparansi donasi.
Bahkan tagar #JanganpercayaACT dan nama ACT menjadi trending topic di Twitter pada Senin (4/7/2022).
Sebagai informasi, ACT merupakan lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan dan telah berdiri sejak 21 April 2005.
Kemudian, dalam memperoleh donasi, ACT didukung dari masyarakat dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Selanjutnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas donasi yang telah diterima, ACT pun melaporkan keuangan lembaganya melalui situs resminya, act.id.
Siapa pemilik ACT? Lembaga kemanuasian yang kini disorot karena petingginya yang dikabarkan mendapat gaji dan fasilitas mewah.
Lembaga kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan setelah sebuah media nasional membuat laporan mengenai dugaan penyalahgunaan donasi yang diberikan masyarakat.
Dalam laporan itu diberitakan pula petinggi ACT mendapatkan gaji fantastis hingga ratusan juga rupiah per bulan.
Petinggi ACT juga disebut mendapat fasilitas mobil mewah.
ACT kemudian trending di twitter pada Senin (4/7/2022) dini hari dan dipelesetkan namanya menjadi Aksi Cepat Tilep.
Siapakah pemilik ACT?
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, ACT didirikan oleh Ahyudin.
Ahyudin mendirikan dan memimpin ACT tidak kurang dari 13 tahun.
Namun, saat dilihat Tribunnews.com di laman resmi ACT, Senin (4/7/2022), nama Ahyudin sudah tidak tercantum dalam daftar manajemen baik sebagai pembina, pengawas maupun pengurus.
Di laman tersebut, Dewan Pembinan ACT diketuai oleh N Imam Akbari.
Sedangkan anggota Dewan Pembina yakni Bobby Herwibowo, Lc; Dr Amir Faishol Fath, Lc, MA; dan Hariyana Hermain.
Untuk Dewan Pengawas, diketuai oleh H Sudarman dan anggota Sri Eddy Kuncoro.
Sementara di jajaran pengurus ada Ibnu Khajar sebagai Ketua, Sukorini sebagai Sekretaris dan Echwan Churniawan sebagai Bendahara.
Masih di laman yang sama, ACT resmi dluncurkan pada 21 April 2005 sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.
Setiap tahunnya, ACT mengklaim rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempublikasikannya melalui media massa.
Sejak tahun 2012 ACT mendeklarasikan dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas.
Pada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT.
Jangkauan aktivitas program disebut sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Lalu berapa jumlah donasi yang diterima ACT tiap tahun dan berapa nominal yang disalurkan? Berikut rinciannya.
Rincian Donasi yang Diterima dan Disalurkan oleh ACT
Diketahui, ACT telah merilis secara rutin laporan keuangan sejak awal berdiri yaitu pada tahun 2005 dan terakhir kali pada 2020.
Namun, meski telah memasuki pertengahan tahun 2022, ACT belum merilisi laporan keuangan untuk 2021.
Melalui situs resminya, dana zakat yang diterima pada tahun 2005 mencapai Rp 47.461.507 dan dana kemanusiaan sebesar Rp 4.249.196.769.
Sedangkan penggunaannya yaitu sebesar Rp 900.000 untuk dana zakat dan untuk dana kemanusiaan sebesar Rp 2.733.942.955.
Selanjutnya, dana zakat dan kemanusiaan yang diterima ACT melejit pada tahun 2006.
Adapun dana zakat yang diterima yakni Rp 77.812.270 dan dana kemanusiaan sebesar Rp 11.096.010.509.
Sementara untuk penyalurannya sebesar Rp 50.774.588 untuk zakat dan Rp 8.529.662.789 untuk kemanusiaan.
Kemudian penerimaan dana donasi pada tahun 2007 pun kembali naik menjadi Rp 360.009.382 untuk dana zakat.
Lalu untukpenggunaannya sebesar Rp 76.542.0000.
Hanya saja untuk penerimaan dana kemanusiaan mengalami penurunan dari sekitar Rp 11 miliar menjadi Rp 7.658.714.838 atau Rp 7,6 miliar.
Hal itu mempengaruhi penyalurannya yaitu sebesar Rp 5.359.354.188 atau Rp 5,3 miliar dari sebelumnya yaitu Rp 8,5 miliar.
Berpindah ke tahun 2008, ACT kembali mengalami peningkatan dalam sumber dana donasi dari sektor zakat yaitu sebesar Rp 503.845.140.
Sementara untuk penggunaannya yaitu sebesar Rp 403.178.704.
Peningkatan juga kembali terjadi di sektor dana kemanusiaan yaitu dari Rp 7,6 miliar pada tahun sebelumnya menjadi Rp 8.127.621.191 atau Rp 8,1 miliar.
Lebih lanjut untuk penyalurannya sebesar Rp 5.577.696.550.
Lalu pada tahun 2009-2010, rincian laporan keuangan ACT tidak tertera secara detail.
Namun menurut auditor, laporan posisi keuangan ACT disebut disajikan secaara wajar dalam semua hal.
Selain itu laporan keuangan ACT dari perubahan dana, aset kelolaan, hingga arus kas dinyatakan sesuai basis akuntansi.
Untuk selengkapnya berikut laporan keuangan ACT dari 2011-2015:
Laporan Donasi 2011
Diterima:
- Zakat: Rp 231.045.741
- Kemanusiaan: Rp 13.806.411.565
Disalurkan:
- Zakat: Rp 170.451.380
- Kemanusiaan: Rp 13.786.962.770
Laporan Donasi 2012
Diterima:
- Zakat: Rp 989.749.011
- Kemanusiaan: Rp 32.119.729.006
Disalurkan:
- Zakat: Rp 436.973.483
- Kemanusiaan: Rp 27.469.119.094
Laporan Donasi 2013
Diterima:
-Zakat: Rp 900.924.979
- Kemanusiaan: Rp 41.943.979.737
Disalurkan:
- Zakat: Rp 1.432.638.148
- Kemanusiaan: Rp 41.213.230.232
Laporan Donasi 2014
Diterima:
- Zakat: Rp 3.412.266.873
- Kemanusiaan: Rp 87.676.115.382
Disalurkan:
- Zakat: Rp 3.218.393.399
- Kemanusiaan: Rp 74.739.975.652
Laporan Donasi 2015
Diterima:
- Zakat: Rp 2.594.266.277
- Kemanusiaan: Rp 87.380.075.050
Disalurkan:
- Zakat: Rp 2.675.289.026
- Kemanusiaan: Rp 91.575.534.554
Untuk laporan donasi tahun 2016-2020 dapat klik di sini.
Gaji CEO-nya Disebut Rp 250 Juta Sebulan
Jagat media sosial ramai membincangkan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT, yang diduga menyelewengkan dana sumbangan dari umat.
Tagar #JanganpercayaACT menjadi trending topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dini hari.
Pengguna media sosial mempermasalahkan transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.
Bahkan dlam sebuah laporan berita media, gaji CEO ACT disebut mencapai Rp250 Juta per bulan.
Sementara gaji pejabat menengahnya mencapi Rp80 Juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.
Dikutip dari Warta Kota, berikut awal mula terbentuknya ACT, termasuk visi dan misi lembaga ini, dipaparkan di laman resminya act.id.
Berdasar laman tersebut, ACT resmi diluncurkan pada tanggal 21 April 2005, secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
Untuk memperluas karya, ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.
ACT didukung oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempublikasikannya melalui media massa.
Sejak tahun 2012 ACT mentransformasi dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas.
Pada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT. Jangkauan aktivitas program sekarang sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pada skala global, ACT mengembangkan jejaring dalam bentuk representative person sampai menyiapkan kantor ACT di luar negeri.
Jangkauan aktivitas program global sudah sampai ke 22 Negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Indocina, Timur Tengah, Afrika, Indocina dan Eropa Timur.
Wilayah kerja ACT di skala global diawali dengan kiprah dalam setiap tragedi kemanusiaan di berbagai belahan dunia seperti bencana alam, kelaparan dan kekeringan, konflik dan peperangan, termasuk penindasan terhadap kelompok minoritas berbagai negara.
Dengan spirit kolaborasi kemanusiaan, ACT mengajak semua elemen masyarakat dan lembaga kemanusiaan untuk terlibat bersama.
Berbekal pengalaman selama puluhan tahun di dunia kemanusiaan, kami melakukan edukasi bersama, membuka jaringan kemitraan global yang menjadi sarana kebersamaan.
Semua program global ACT menjadi sarana merajut kemitraan berbagai lembaga amil zakat, komunitas peduli, artis dan publik figur yang memiliki visi yang sama untuk kemanusiaan.
Tahun 2014 menjadi awal bagi ACT untuk menjalin kolaborasi kemanusiaan dunia, bersamaan dengan visi baru: menjadi lembaga kemanusiaan global profesional, berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global, kami inginmewujudkan peradaban dunia yang lebih baik.
Menghadirkan sebuah dunia yang nyaman bagi umat manusia, dunia beradab dan memiliki peradaban mulia di bawah naungan cahaya ilahi. Cita-cita ini akan menjadi nyata dengan keterlibatan semua pihak. Kami memiliki keyakinan penuh, bantu kami untuk bersama mewujudkannya
Visi ACT menurut laman act.id adalah menjadi organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik.
Sementara misinya yakni:
1.Mengorganisir dan mengelola berbagai persoalan kemanusiaan secara terencana, terkonsep, terintegrasi, dan berkesinambungan sehingga menjadi formula ideal dalam mengatasi berbagai problem kemanusiaan baik dalam skala lokal, nasional, regional, maupun global.
2.Mengorganisir dan mengelola segala potensi kedermawanan masyarakat global sebagai modal sosial untuk mengatasi berbagai problem kemanusiaan baik dalam skala lokal, nasional, regional, maupun global.
3.Mengorganisir dan mengelola segala potensi kerelawanan global sebagai modal sosial untuk mengatasi berbagai problem kemanusiaan baik dalam skala lokal, nasional, regional, maupun global.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) tertanggal 21 April 2005 sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap juga telah memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana, izin tersebut selalu diperbaharui setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. (*)
Baca juga: Angin Kencang, Atap Rumah Warga di Aceh Besar Tertimpa Pohon
Baca juga: Tekuk Persalam, Satpol PP FC Raih Juara di Stadion Dimurthala
Baca juga: Ibu Meninggal dalam Keadaan Sujud, Anak Minta Makam Dibongkar, Ungkap Kejanggalan Wajah Korban
Tribunnews.com: ACT Dipermasalahkan soal Transparansi Donasi, Ini Laporan Donasi yang Diterima dan Disalurkan