Politik

Mahasiswa Aceh Demo Kemendagri, Tolak Pj Gubernur Aceh dari Militer

Aksi demontrasi menolak Pj Gubernur Aceh dari militer digelar di Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (5/7/2022) siang.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Safriadi Syahbuddin
FOR SERAMBINEWS.COM
Aksi demontrasi mahasiswa pasca sarjana Aceh di Kemendagri, Selasa (5/7/2022), menolak Pj Gubernur Aceh dari militer. 

Safaruddin mengaku memang Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan qanun tidak mengatur pelantikan Pj Gubernur Aceh harus dalam rapat paripurna DPRA.

"Nggak diatur karena ininkan Pj Gubernur. Qanun dan UUPA mengatur untuk pelantikan gubernur definitif," terang Safaruddin, putra kelahiran Aceh Barat Daya (Abdya) ini. 

Surat yang sama juga disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA kepada Serambinews.com.

Surat Kemendagri tersebut memuat empat poin penjelasan. 

Yaitu, 1) Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. 

2) Dalam ketentuan pasal 201 ayat (9)  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 diangkat Penjabat Gubernur. 

3) Berkenaan dengan hal tersebut, Bapak Menteri Dalam Negeri berkenan melantik Sdr. Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh dihadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada hari Rabu, 6 Juli 2022 pukul 08.30 WIB bertempat di Kantor DPRA. 

4) Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diharapkan Bapak dapat memfasilitasi pelaksanaan pelantikan penjabat gubernur dimaksud. 

Surat Kemendagri itu ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, dan Mahkamah Syar'iyah Aceh.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved