Dirjen Bina Adwil Kemendagri Minta Pemda Stop Beri Perizinan Pemanfaatan Lahan di Kawasan IKN
Direktur Jenderal atau Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, menyampaikan hal ini saat mew
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Direktur Jenderal atau Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, menyampaikan hal ini saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dalam Rapat Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dalam dan Persiapan Tahap Pembangunan Kawasan IKN yang dipimpin Menteri PUPR, Selasa (5/7/2022).
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Pengendalian dan pengalihan hak atas tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.
Urusan itu, menjadi kewenangan Badan Otorita IKN.
Direktur Jenderal atau Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, menyampaikan hal ini saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dalam Rapat Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dalam dan Persiapan Tahap Pembangunan Kawasan IKN yang dipimpin Menteri PUPR, Selasa (5/7/2022).
“Untuk itu kami meminta pihak-pihak di luar Badan Otorita menahan diri dan menghentikan aktivitas pemanfaatan lahan sampai petunjuk teknis Inmendagri diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi," tegas Safrizal
Safrizal mengatakan pembangunan fisik di kawasan IKN akan dimulai pada Agustus 2022.
Baca juga: Kunjungi Titik Nol IKN di Kaltim, Airlangga: IKN Harus Jadi untuk Upacara Kemerdekaan 2024
Pembangunan ini bakal terus berlanjut usai disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Kelancaran proses pembangunan tersebut harus didukung penuh semua pihak agar berjalan lebih komprehensif.
Safrizal menjelaskan, secara faktual dukungan ini penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum di tengah munculnya pemanfaatan tanah tak berizin di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Ini utamanya dilakukan oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan masyarakat maupun korporasi, sehingga dapat berdampak pada aksi atau klaim sepihak.
"Pemerintah daerah harus segera mengidentifikasi perizinan yang telah dikeluarkan.
Kemudian menghentikan proses perizinan yang sedang dan akan dilakukan agar tercipta suasana yang kondusif dengan terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Otorita," terang Safrizal.
Baca juga: Gerak Cepat, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Segera Bebaskan Lahan IKN dan Beberapa Masalah Ini
Di sisi lain, skema penegakan hukum dalam pemanfaatan lahan di kawasan IKN tersebut juga perlu menjadi perhatian.
Karena itu, kolaborasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) harus terus diperkuat.
"Salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan di IKN adalah soliditas Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur.
Oleh karena itu pemerintah daerah harus menempatkan diri sebagai simpul Forkopimda dengan terus melibatkan aparat kewilayahan dalam mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) di kawasan IKN," pungkas Safrizal. (*)