KASAD dan KSP Tegaskan Achmad Marzuki Telah Pensiun dari TNI Sebelum Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh

Achmad Marzuki dilantik dan diambil sumpah oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang berlangsung di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Kolase Serambinews.com/Wikipedia
KASAD dan KSP Tegaskan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki Telah Pensiun dari TNI Sebelum Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh 

KASAD dan KSP Tegaskan Achmad Marzuki Telah Pensiun dari TNI Sebelum Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh

SERAMBINEWS.COM – Achmad Marzuki pada hari ini, Rabu (6/7/2022) resmi mengemban tugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Achmad Marzuki dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang berlangsung di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pagi ini.

Achmad Marzuki resmi menggantikan Gubernur Nova Iriansyah yang berakhir masa jabatannya pada Selasa, 5 Juli 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 70/P/2022 Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022 Dan Pengangakatan Penjabat Gubernur Aceh.

“Terhitung tanggal 5 Juli 2022 mengesahkan pemberhentian dengan hormat Ir Nova Iriansyah MT sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” bunyi keputusan tersebut.

Dalam poin kedua keputusan itu, Presiden Joko Widodo mengangkat Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk sisa masa jabatan paling lama satu tahun.

Dilansir dari Tribunnews.com, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan usulan pengangkatan Mayjen TNI (Purnawirawan) Achmad Marzuki sebagai calon Pj Gubernur Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Merujuk pada regulasi terkait, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, terdapat berbagai ketentuan yang mengatur persyaratan pengangkatan calon Pj Gubernur di suatu provinsi.

Misalnya, kada dia, ketentuan untuk posisi tersebut harus diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya.

“Proses pengangkatan calon Pj Gubernur dilaksanakan dengan teliti serta merujuk pada ketentuan peraturan  perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk Provinsi Aceh," ujarnya, di Jakarta, Selasa (5/7/2022) kemarin.

Kepala Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, provinsi Kepualaun Riau merupakan bagian dari Republik Indonesia.
Kepala Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani (KSP.go.id)

Jaleswari menjelaskan, Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sudah tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif karena telah pensiun dini.

Selain itu, yang bersangkutan juga saat ini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

"Status Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki saat ini sebagai pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri menunjukan legitimasi yang bersangkutan untuk dapat diangkat sebagai Pj Gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Konfirmasi soal Achmad Marzuki itu telah memilih pensiun dini ditegaskan pula Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved