Taiwan Tolak Mi Instan Asal Indonesia, Disebut Mengandung Residu Pestisida di Atas Ambang Batas
Otoritas Badan Makanan dan Obat-obatan Taiwan (FDA) menyebutkan, merek mi instan tersbut mengandung residu pestisida di atas ambang batas.
SERAMBINEWS.COM - Sejumlah merek dagang mi instan asal Indonesia ditolah di Taiwan.
Otoritas Badan Makanan dan Obat-obatan Taiwan (FDA) menyebutkan, merek mi instan tersbut mengandung residu pestisida di atas ambang batas.
Bukan cuma dari Indonesia, produk dari Filipina dan Jepang juga mendapatkan penolakan.
Banyak yang bertanya-tanya tentang merek dan jenis mi instan asal Indonesia yang disebut.
Kabar mengenai penahanan yang dilakukan oleh BPOM-nya Taiwan tersebut dikabarkan oleh Antara.
Disebutkan bahwa temuan tersebut didapat dalam laporan impor makanan mingguan pada Selasa, di Taipei.
Dalam laporan tersebut, FDA menyatakan bahwa Bea Cukai setempat telah menolak 19 kapal untuk masuk Taiwan.
Dari sejumlah kapal tersebut, tujuh di antaranya adalah kapal-kapal yang mengangkut mi instan.
Baca juga: Hubungannya dengan Sule Diisukan Retak, Nathalie Holscher Kini Sibukkan Diri Mengurus Baby Adzam
Baca juga: Mendekam di Penjara, Pria Ini Tulis Surat untuk Anaknya Pakai Bungkus Rokok, Isinya Bikin Nangis
Secara total kapal-kapal tersebut mengangkut mi instan sebanyak 4.431,96 kilogram.
Sebagian besar kapal-kapal tersebut menagngkut mi instan asal Indonesia dengan berat total mencapai 4.074,4 kilogram.
Sementara 327,6 kilogram mi instan lainnya terungkap berasal dari tetangga Indonesia, yaitu Filipina.
Mi instan-mi instan tersebut diimpor oleh ELOM Group Company yang tidak lain berasal dari Taiwan sendiri.
Hal ini disampaikan oleh FDA salam laporannya, seperti dikutip oleh Kantor Berita CNA.
Sementara mi instan lain yang berjumlah 56,96 kilogram berasal dari negara Jepang.
Untuk mi instan yang ini, FDA menyebut dalam laporannya bahwa pengimpornya adalah Zhong Xin International Development Co.