Berita Langsa
Kejari Langsa Terima 3 Tersangka Pelanggaran UU Pangan, BBPOM Limpahkan Mie Kuning Mengandung Boraks
Dijelaskan Syahril, para tersangka telah disangka melanggar Pasal 136 huruf (b) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dan penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan ( BBPOM) Banda Aceh, Kamis (7/7/2022), menyerahkan 3 tersangka dan barang bukti tahap II perkara pangan (mie dicampur borak), kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.
Ketiga tersangka yakni AG (27), alamat Perum Cemara Hijau, Dusun Matang Kumbang, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.
Lalu, MW (35), alamat Pajak Pisang Blok C, Jalan Kantor Tuha Peut, Gampong Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota.
Terakhir, HD (36), alamat Gampong Leu Bue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Langsa, Syahril, SH, MH mengatakan, dalam perkara ini, Kajari Langsa memerintahkan Isnawati, SH, Rosnawati, SH, MH, Rahmadani, SH, MH, Muhammad Haykal, SH, Edwardo, SH, MH, dan Muhammad Daud Siregar, SH, MH, sebagai Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dihadiri Kasi Tindak Pidana Umum, Edwardo, SH, MH, JPU Kejati Aceh, Rahmadani, SH, MH, serta penyidik dari BBPOM, Desi Ariyanti Ningsih, SSi, Apt.
Baca juga: BBPOM Sita Mi Berformalin dan Boraks, Ini Ciri-ciri yang Bisa Dilihat Kasat Mata
Dijelaskan Syahril, para tersangka telah disangka melanggar Pasal 136 huruf (b) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Selain menyerahkan 3 orang tersangka tersebut, pihak penyidik dari Balai Besar POM juga menyerahkan barang bukti.
Di antaranya, 29,8 kilogram mie kuning basah mengandung bahan berbahaya, serta 28,5 kilogram mie bakso kuning basah mengandung bahan berbahaya.
Lalu, 1,2 kilogram campuran serbuk boraks dan natrium bonzoat, 33 kilogram mie kuning mengandung boraks, dan 4,5 kilogram mie bakso/mie putih mengandung boraks.
Selanjutnya, 3,2 kilogram serbuk putih terkonfirmasi mengandung boraks, dan 87,5 kilogram mie kuning basah, serta 31,8 kilogram boraks.
Kemudian, 25 liter air abu mengandung boraks, dan 12,5 kilogram air gincu mengandung boraks.
Baca juga: Cincau di Lambaro Diduga Mengandung Boraks, Apa Itu? Ternyata Ini Bahaya Boraks untuk Kesehatan
Setelah diserahkan, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Langsa dengan pengawalan dari aparat kepolisian dan petugas pengawal tahanan Kejari Langsa.
Sebelumnya, pada 22 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi Arief Prasetyo Wibowo dan saksi Ardianto yang merupakan petugas Balai Besar POM Banda Aceh didampingi petugas dari Polda Aceh, Polres Langsa, serta Disperindag Kota Langsa, dan Dinas Kesehatan Kota Langsa melakukan pemeriksaan salah satu tempat usaha warung mie di wilayah Pasar Kota Langsa.
Saat itu, petugas Balai Besar POM melakukan pengujian terhadap produk mie, adonan mie, dan serbuk yang diduga mengandung boraks dengan tes kit.
"Didapatilah hasil pengujian bahwa dari produk mie, adonan mie, dan serbuk itu positif mengandung boraks," pungkas Kasi Intel Kejari Langsa.(*)