Berita Aceh Barat
19 CPPPK Kemenag Aceh Barat Terima SK PPPK
Perjanjian kinerja PPPK tersebut terhitung 1 April 2022 hingga 31 Maret 2027 dan akan dilakukan evaluasi untuk perpanjangan kontrak kerja.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Setelah menjalani masa percobaan sejak April 2022 lalu, sejumlah calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat resmi jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Penyerahan surat keputusan (SK) PPPK secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Samsul Bahri SAg di aula Kantor Kementerian Agama di Meulaboh.
Hal tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh secara zoom meeting, Jumat 8 Juli 2022.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Samsul Bahri SAg menyebutkan, PPPK di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat yang menerima SK sebanyak 19 guru madrasah, terdiri dari 12 guru Pendidikan Agama Islam, 4 guru kelas, 2 guru aqidah akhlak, dan 1 guru pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKn).
Samsul menyampaikan, perjanjian kinerja PPPK tersebut terhitung mulai 1 April 2022 hingga 31 Maret 2027 dan akan dilakukan evaluasi kembali untuk perpanjangan kontrak kerja.
Ia mengingatkan kepada seluruh PPPK untuk melaksanakan kewajiban dengan baik, mematuhi kewajiban dan larangan yang diamanahkan oleh negara, serta harus memiliki target kinerja dengan baik, sebab PPPK dan PNS memiliki kewajiban dan hak yang sama, baik dari segi gaji maupun tunjangan.
“PPPK maupun PNS harus memenuhi jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggunya,” tambahnya.
Selain itu Samsul menegaskan kepada PPPK dan seluruh ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat untuk tidak bergabung dalam organisasi terlarang, partai politik, dan juga tidak boleh memihak dan menjadi juru kampanye. Jika hal tersebut dilakukan, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat akan memberikan sanksi tegas. “ASN wajib menjaga nama baik lembaga,” pungkasnya.(*)
Baca juga: KABAR GEMBIRA Bagi Pegawai Honorer, Pemerintah Siapkan Opsi Afirmasi Untuk Ikuti CPNS atau PPPK