Berita Banda Aceh

Daging Kurban Diutamakan untuk Kaum Muslim

KURBAN merupakan salah satu ibadah sunah yang dilaksanakan oleh umat Islam dan ibadahnya sangat dimuliakan

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Bidang Muslimah Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh dan Dosen FAI Universitas Serambi Mekkah, Dr Tgk Wahyu Khafidah SPdI MA. 

KURBAN merupakan salah satu ibadah sunah yang dilaksanakan oleh umat Islam dan ibadahnya sangat dimuliakan.

Hukum kurban adalah sunah yang sangat dikukuhkan menurut jumhur ulama mazhab Imam Syafi.

Akan menjadi wajib kurban tersebut apabila karena dinazarkan.

Berkaitan dengan kurban, sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Kausar ayat 2 yang artinya: “maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkubanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)” Ketua Bidang Muslimah Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Dr Tgk Wahyu Khafidah SPdI MA mengatakan, dalam surah tersebut menyebutkan bahwa bagaimana Allah memberikan perintah kepada manusia untuk berkurban.

“Dalam ayat ini juga Allah memberikan perintah untuk kita untuk mendirikan shalat dan juga melaksanakan kurban sebagai maksud untuk kita bersyukur kepada Allah SWT atas semua nikmat yang Allah berikan dan jumlahnya tidak terhingga,” jelasnya.

Penyembelian hewan kurban dimulai pada Hari Raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah dan ditambah dengan tiga hari tasyrik, yakni 11-13 Dzulhijjah.

Dr Tgk Wahyu mengatakan, setelah penyembelihan berlangsung maka daging kurban tersebut akan langsung diberikan kepada mereka yang berhak menerima.

“Pembagian daging kurban dapat dibagi menjadi 1/3 untuk yang berkurban, 1/3 untuk disedekahkan dan 1/3 untuk dihadiahkan,” kata dia.

Dosen FAI Universitas Serambi Mekkah itu mengutip pendapat Buya Yahya yang menyebut pembagian kurban harus dibagi kepada kaum muslimin.

Baca juga: Penjelasan Abu Mudi Tentang Hukum Membagikan Daging Kurban ke Gampong/Desa Lain

Baca juga: Begini Pembagian Daging Kurban Berdasarkan Status Hukumnya

Berkaitan dengan jatah pembahagian daging kurban, Dr Tgk Wahyu menjelaskan, lebih baik diberikan kepada mereka yang membutuhkan dan fakir miskin.

“Kaum muslimin harus diberikan hak untuk diutamakan dalam pemberian daging kurban,” terangnya.

Pendapat kedua, kata dia, mengenai membagikan daging kurban kepada warga yang non muslim tidak diperbolehkan.

Jika daging kurban berasal dari kurban wajib (kurban nazar).

maka hukumnya tidak boleh memberikan daging kurban tersebut.

“Ada juga yang menyebutkan mengenai pembagian daging kurban sunah, maka boleh diberikan kepada non-muslim,” kata Dr Tgk Wahyu.

Jika ada diantara mereka yang non-muslim tidak mampu dan berdomisili di tempat kita, serta mereka merupakan non-muslim zimmi yang tidak memusuhi orang Islam, dapat diberikan dengan cara diajak makan bersama setelah daging tersebut dimasak.

“Ini juga untuk terbinanya keakraban sosial antarsesama,” jelasnya.

Hal ini juga terdapat pada Al-Qur’an surah Al-Mumtahanah ayat 8 yang artinya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang memerangi mu karena agama”.

Dr Tgk Wahyu juga menyampaikan bahwa untuk mendahulukan dan mengutamakan daging kurban dibagikan kepada orang Islam.

“Pembagian daging kurban kepada nonmuslim dapat melihat terlebih dahulu kondisi sekitar, dan pembagian daging kurban juga harus tepat sasaran, sesuai syariat.

Wallahu a’lam,” tutup Dosen FAI Universitas Serambi Mekkah ini. (ar)

Baca juga: DT Peduli Aceh Buka Donasi Daging Kurban Jelang Idul Adha, Disebar ke Pelosok hingga Luar Negeri

Baca juga: Dewan Dakwah Aceh Salurkan Daging Kurban untuk 440 Keluarga Kurang Mampu dan Mualaf

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved