Berita Aceh Jaya

44 ASN di Aceh Jaya Tidak Hadir Pada Hari Pertama Masuk Kantor Usai Idul Adha, Sanksi Ini Menanti

"Kami (Pemkab) tidak ada melakukan sidak, absensi pada dinas masing-masing. Ada beberapa SKPK yang berlakukan e-absen," ungkapnya.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Foto udara Kantor Bupati Aceh Jaya saat diabadikan pada 11 April 2019. Sebanyak 44 ASN lingkup Pemkab Aceh Jaya tak masuk pada hari pertama kerja usai libur Idul Adha 1443 Hijriah. 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan Tenaga Harian Lepas THL) jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mulai masuk kantor, Rabu (13/7/2022).

Ratusan pegawai tersebut mulai masuk kantor pada Rabu, setelah libur dan cuti bersama memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah tahun 2022.

Berbeda dari biasanya, walaupun hari pertama masuk kerja, namun Pemkab tidak melakukan sidak kehadiran pegawai seperti yang dilakukan biasanya.

"Kami (Pemkab) tidak ada melakukan sidak, absensi pada dinas masing-masing. Ada beberapa SKPK yang berlakukan e-absen," ungkap Kepala BKPSDM Aceh Jaya, Syarif Hidayat.

Pada masuk kerja hari pertama usai libur Hari Raya Idul Adha 2022, BKPSDM mencatat sebanyak 25 pegawai dan 19 THL tidak masuk kerja.

Dari 25 pegawai tersebut, enam pegawai di antaranya tidak masuk kerja tanpa ada alasan atau alpa.

Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Semua ASN di SKPK Diminta Bersinergi Bangun Daerah

"14 orang izin atau cuti, lima orang sakit, yang tidak ada keterangan hanya 6 orang saja," pungkasnya.

"Untuk THL ada 9 orang yang tidak masuk tamnpa keterangan, 8 cuti, dan 2 sakit," tandasnya.

Para pegawai yang tidak hadir itu akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPK.

"Pemotongan TPK di SKPK masing-masing, disesuaikan dengan persentase kehadiran jam kerja," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved