Breaking News

Tunjangan Profesi Guru

Kemenag Aceh Kembali Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI, Total Rp 4,2 Miliar

Tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam ini sebagai apresiasi dengan harapan bisa memberi manfaat bagi guru PAI.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Kemenag.go.id
Kakankemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg 

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh kembali mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk triwulan pertama dan triwulan kedua, total jumlahnya mencapai Rp 4.262.298.755.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan dari pemerintah yang disalurkan Kemenag kepada Guru PAI di sekolah umum, sebagai bentuk apresiasi atas profesionalitasnya.

Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, tunjangan ini sebagai apresiasi dan mudahan memberi manfaat bagi guru PAI, lebih lagi menjelang masuk sekolah siswa pasca libur Idul Adha 1443 H dan awal tahun ajaran baru.

“Kementerian Agama memberikan perhatian terhadap guru PAI yang mengajar di sekolah umum, tentu ini merupakan kabar gembira, di Provinsi Aceh,” kata Iqbal kepada Serambinews.com, Kamis (14/7/2022) di Banda Aceh.

Iqbal berharap dengan adanya tunjangan tersebut akan memberikan semangat guru PAI dalam meningkatkan kualitas dan mutu dalam mencerdaskan anak bangsa di bumi Serambi Mekkah khususnya.

Sementara Kabid PAI, H Khairul Azhar SAg MSi menjelaskan tunjangan sertifikasi guru ini berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS.

“TPG ini diterima oleh 404 orang guru PAI yang tersebar di kabupaten/kota di Aceh pada triwulan ke-2. Selain guru PNS, ada 83 guru PAI  yang sudah berstatus PPPK, serta 19 orang guru Non-PNS yang sudah inpassing,” rinci Khairul Azhar.

Sebelumnya, Kanwil Kemenag Aceh juga telah mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Non PNS. Jumlah anggaran TPG yang telah disalurkan mulai Januari sampai Mei tahun 2022 yakni Rp 13.761.706.300 dari total pagu anggaran sertifikasi guru di Aceh sebesar Rp.35 Milyar bagi 1.435 guru non PNS Madrasah seluruh Aceh.(*)

Baca juga: Kantor Kemenag Subulussalam Raih Apresiasi IKPA Semester I 2022

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved