Video

VIDEO Mantan Datok Penghulu dan Kaur Keuangan di Aceh Tamiang Tersangka Korupsi Rp600 Juta

Penyidik masih terus menelusuri kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan akan menyita aset ataupun barang yang dibeli menggunakan uang korupsi.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Polres Aceh Tamiang menetapkan dua mantan pejabat Pemerintahan Kampung Tanjung Seumantoh sebagai tersangka korupsi.

Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 600 juta.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengungkapkan, kedua tersangka yakni mantan Datok Penghulu Kampung Tanjung Seumantoh, AM dan Kaur Keuangan, MZ yang merupakan pejabat pada periode 2015 hingga 2021.

Berdasarkan penyidikan, kedua tersangka telah menyalahgunakan wewenang yang menyebabkan kerugian negara di atas Rp 600 juta.

Dalam kasus ini polisi menemukan empat modus kejahatan yang dilakukan tersangka, yakni menarik uang rekening kampung tanpa prosedur, belanja fiktif, menerbitkan qanun realisasi pertanggungjawaban angggaran kampung 2020 secara tidak benar dan menarik penyertaan modal BUMK 2019 untuk kepentingan pribadi.

Imam memastikan, kedua tersangka tidak berniat mengembalikan uang yang telah disalahgunakan. 

Saat ini penyidik masih terus menelusuri kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan akan menyita aset ataupun barang yang dibeli menggunakan uang korupsi. (mad)

Narator: Syita
Video Editor: Hari Mahardhika

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved