Berita Banda Aceh

Polisi Tangkap Pengguna Narkotika, Sabu 2,91 Gram Jadi Barang Bukti

RM sempat membuang barang haram tersebut ke samping rumahnya, kemudian melarikan diri sehingga terjadi pengejaran oleh polisi.

Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Kepolisian menggelar konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba, di lapangan Indoor Mapolresta Banda Aceh, Jum'at (15/7/2022). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap RM (33) warga Gampong Santan, Ingin Jaya, Aceh Besar di pinggir jalan gampong, Rabu (13/7/2022) dini hari.

RM menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 2,91 gram dan berbagai alat lainnya untuk dipergunakan dalam tindak pidana tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, di Polresta Banda Aceh, Jumat (15/7/2022) siang.

"RM diamankan karena memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan dirumahnya di gampong Santan, Aceh Besar," kata Tendri.

Penangkapan terhadap RM, berkat informasi dari warga setempat. Menurut pengakuan masyarakat, bahwa tersangka RM sudah sangat meresahkan warga di gampong tersebut.

"Pada awal penangkapan, RM sempat membuang barang "haram" tersebut ke samping rumahnya, kemudian dia melarikan diri sehingga terjadi pengejaran oleh personel opsnal, namun akhirnya RM tertangkap," sebut Kompol Tendri.

Saat dibawa ke Polresta Banda Aceh, RM tidak mengakui memiliki narkotika, namun saat dilakukan interogasi lebih mendalam, akhirnya pelaku mengakui memiliki narkotika. Kemudian personel dan RM menjemput barang haram yang dibuangnya.

Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari AM di kawasan Montasik, Aceh Besar senilai Rp 3,3 juta. Kini RM harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain itu, Kasatresnarkoba juga menjelaskan bahwa selama ini diduga barang narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Timur Tengah yang sudah diperkecil paketnya sehingga memudahkan masyarakat untuk memperolehnya.

"Hari ini kami hadirkan para pelaku - pelaku kejahatan dalam tindak pidana narkotika beserta barang bukti yang berhasil kami amankan, salah satunya UA pelaku pengiriman Ganja kering dengan modus Sparepart kenderaan," pungkas Kompol Tendri.(*)

Baca juga: Polresta Banda Aceh Amankan Empat Tersangka Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja dan Sabu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved