Breaking News

Berita Aceh Singkil

Pamannya Jadi Terdakwa, Keponakan Justru Minta Hakim PN Singkil Jatuhkan Vonis Maksimal, Mengapa?

Ironisnya, selain masih ada hubungan kekerabatan, Jalaluddin Sagala dan Walisyam, juga sama-sama warga Pea Jambu.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Jalaluddin Sagala merangkul keponakannta Walisyam saat sidang di PN Singkil pada 15 Juli 2022 lalu. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, ACEH SINGKIL - Walisyam (47), penduduk Pea Jambu, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, saat ini sedang berurusan hukum dengan pamannya sendiri bernama Jalaluddin Sagala (58).

Ironisnya, selain masih ada hubungan kekerabatan, Jalaluddin Sagala dan Walisyam, juga sama-sama warga Pea Jambu.

Perkaranya menunggu agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Singkil yang dijadwalkan 20 Juli 2022 mendatang. 

Kasus perseteruan paman versus keponakan itu, terjadi pada Desember 2021 lalu. 

Ketika itu, Jalaluddin Sagala mengeluarkan senjata tajam yang diduga untuk mengancam Walisyam di ram (tempat penampungan kelapa sawit) di kawasan Pea Jambu. 

Mendapat perlakukan tersebut, Walisyam melapor polisi hingga kasusnya bergulir ke meja persidangan.

Baca juga: Terdakwa Kasus Pengancaman Toke Seuem Minta Maaf, Mengaku Terseret Kepentingan Lawan Politik Korban

Jelang putusan, Walisyam berharap, hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa yang notabene adalah pamannya sendiri. 

"Supaya ada efek jera karena sudah berulang kali berbuat tak mengenakkan kepada saya," kata Walisyam, Minggu (17/7/2022). 

Saat peristiwa itu terjadi, Walisyam juga  mengaku sempat ketakutan hingga tubuhnya gemetar. 

Bahkan, walau kejadiannya sudah berlalu lebih setengah tahun, Walisyam mengaku masih trauma ketika melihat terdakwa. 

Sebelumnya, untuk menyelesaikan kasus tersebut, kedua belah pihak sempat melakukan perdamaian, namun gagal.

Baca juga: Satreskrim Polres Pijay Bekuk Warga Kembang Tanjong Pidie karena Terlibat Pengancaman

Lantaran upaya perdamaian telah dilakukan berulangkali dan hasilnya tetap gagal, akhirnya kasus itu berujung ke meja hukum.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved