Video

VIDEO - KoPAM Minta SPPD Fiktif Oknum DPRK Simeulue Segera Dituntaskan

Mendesak Kejati Aceh segera menuntaskan Kasus SPPD Fiktif oknum DPRK Simeulue tahun 2019 hingga kini belum ada kepastian para tersangka.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, - Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM) Gelar aksi  meminta penuntasan kasus SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue tahun 2019 segera dituntaskan.

Koordinator aksi, Irawan menyampaikan aksi demonstrasi dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh pada Selasa (19/7/2022) dalam rangka meminta penuntasan kasus SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue

Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue yang mana sebelumnya ditangani oleh Kejari Simeulue namun sekarang kasus ini diambil alih dan ditangani oleh Kejati Aceh, diketahui sebelumnya LHP BPK RI telah keluar dengan kerugian negara sebanyak 2,7 Miliar.

Poin tuntutan yang disampaikan yakni mendesak Kejati Aceh segera menuntaskan Kasus SPPD Fiktif oknum DPRK Simeulue tahun 2019 hingga kini belum ada kepastian para tersangka.

Dalam aksi tersebut juga perwakilan dari Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, selaku Kasi Penkum Kejati Aceh.

Ia menerangkan sebelumnya Kejati Aceh menunggu surat izin dari Gubernur Aceh untuk pemeriksaan anggota Dewan aktif yang terlibat kasus tersebut.

Sekarang surat itu sudah keluar dengan nomor 187/10066 tertanggal 30 Juni 2022. (*)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved