Habib Rizieq Shihab Harus Jalani Masa Percobaan Sampai Juni 2024, Jika Melanggar Masuk Penjara Lagi?

Ditjenpas Kemenkumham memastikan bahwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (HRS), belum bebas murni

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Dokumentasi Kemenkumham terkait proses kebebasan Rizieq Shihab 

SERAMBINEWS.COM - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

Kendati demikian, Rizieq tetap harus menjalani masa percobaan selama dua tahun sampai Juni 2024.

“Habis masa percobaan 10 Juni 2024,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.

Saat ini status Rizieq Shihab tetap harus menjalani wajib lapor sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memastikan bahwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (HRS), belum bebas murni. 

Melainkan saat ini Rizieq Shihab sedang menjalani program pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan (Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tiba di Rumah, Ciuman Kening Istri dan Makan Nasi Kebuli Bersama Keluarga

Rika Aprianti menambahkan, Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. 

Rizieq Shihab juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa (19/7/2022) kemarin.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," jelas Rika Aprianti. 

Dengan adanya program pembebasan bersyarat ini, maka kata Rika, saat ini status Rizieq Shihab tetap harus menjalani wajib lapor sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

"Saat ini statusnya adalah klien Bapas Jakarta Pusat. Tetap menjalani wajib lapor," tukas Rika Aprianti.

Rizieq diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.

Rizieq ditahan terkait dua kasus.

Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca juga: Bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Habib Rizieq Shihab Dijemput Keluarga dan Tiba di Kediaman

Sudah Bayar Denda Rp 20 Juta

Terungkap, Rizieq Shihab telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya senilai Rp 20 juta.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan Rizieq Shihab sebelumnya masuk bui berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Dari tindak pidana pertama, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. 

Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan. 

"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika, Rabu (20/7/2022).


Adapun untuk tindak pidana ketiga, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. 

Atas dasar putusan tersebut,  Rizieq Shihab masuk Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. 

Kini, Rizieq Shihab dinyatakan telah bebas bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika Aprianti . ( Kompas.com/ Tribunnews.com )

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved