MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Narkotika Soal Ganja Medis, Ini Alasannya
MK RI menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Penulis: Gita Irawan
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) RI tolah uji materi UU tentang Narkotika.
Berikut putusannya
Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI Jakarta Pusat pada Rabu (20/7/2022).
Putusan tersebut diucapkan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dihadiri seluruh hakim konstitusi dan terbuka untuk umum.
"Amar putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum yang sudah diuraikan, dalam konklusinya Mahkamah menyatakan berwenang mengadili permohonan para pemohon.
Kedua, Mahkamah menyatakan empat pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Empat pemohon tersebut yakni karyawan swasta Dwi Pertiwi, ibu rumah tangga Santi Warastuti, ibu rumah tangga Naifah Murhayanti, dan Perkumpulan Rumah Cemara.
"Pemohon I, pemohon II, pemohon III, dan pemohon IV memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Anwar.
Sedangkan pemohon V dan pemohon enam tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Pemohon V dan pemohon VI yang dimaksud adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Masyarakat.
"Empat, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Anwar.
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan penjelasan mengenai perkembangan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seorang ibu asal Yogyakarta, Santi Warastuti, menyurati MK karena gugatan penggunaan ganja untuk medis tidak kunjung diputus.