Berita Lhokseumawe

Polisi Amankan 16 Tersangka di Lhokseumawe, Terlibat Curat, Curas hingga Curanmor

Polisi menangkap empat belas pelaku pencurian berupa pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan curanmor.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (20/7/2022). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Sebanyak 16 tersangka yang terlibat beberapa kasus ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe.

Penangkapan pelaku pencurian dari sebelas kasus yang berbeda tersebut dilakukan selama dua pekan terakhir.

Ada pun target dari para pelaku pencurian tersebut yakni korban usia rentan seperti anak-anak hingga warga lanjut usia (lansia).

Polisi menangkap empat belas pelaku pencurian berupa pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kenderaan bermotor (curanmor).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres setempat, Rabu (20/7/2022), mengatakan, sebagian besar para pelaku menjalankan aksinya pada malam hingga dini hari.

Adapun yang menjadi sasaran dari para pelaku yakni perempuan dengan usia rentan seperti anak-anak hingga lansia. 

Baca juga: Pelaku Pencurian Sepmor dengan Kekerasan Ditangkap di Banda Aceh

Selain itu, para pelaku juga menyasar rumah yang ditinggalkan oleh pemiliknya dan mengambil barang berharga.

Polisi juga menangkap pelaku curanmor dengan berbagai modus yang berbeda, seperti memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang meninggalkan kunci di kenderaan.

Dalam kesempatan tersebut, polisi juga mengamankan enam belas barang bukti seperti sepeda motor hingga sejumlah handphone.

“Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, tim Reskrim berhasil mengungkap kasus 3C (curat, curas, dan curanmor), serta penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” kata AKBP Henki Ismanto kepada Serambinews.com, Rabu (20/7/2022).

AKBP Henki menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini, personel juga meringkus belasan tersangka dan penadah. 

Kapolres Lhokseumawe menyebutkan, pengungkapan kasus curat, curas, dan curanmor serta penggelapan ranmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe tersebut berdasarkan dari 11 laporan masyarakat kepada kepolisian.

Baca juga: VIDEO - Belasan Pelaku Curanmor, Curat, dan Curas Ditangkap Polisi

Adapun pada tersangka yaitu, SB (28), AMU (19), AM (32), AG (31), AZM (19), AM (19), dan Z (32), yang merupakan warga Kabupaten Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe.

Sedangkan, KH (40), warga Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.

Sementara para penadah yakni, MJ (27), AMR (41), A (36), R (19), MI (24), dan N (19).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved