Senin, 4 Mei 2026

Selebriti

3 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Nindy Ayunda Diminta Segera Serahkan Diri atau Dijemput Paksa

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat perintah jemput paksa.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
FOR SERAMBINEWS.COM
Penyanyi Nindy Ayunda 

SERAMBINEWS.COM - Penyanyi Nindy Ayunda dikabarkan bakal dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Lantaran Nindy Ayunda sudah tiga kali mangkir pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyekapan.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat perintah jemput paksa.

Tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mencari keberadaan penyanyi Nindy Ayunda

Pencarian tersebut berdasarkan pernerbitan surat perintah penjemputan paksa pelantun lagu Cinta Satu Malam itu usai mangkir tiga kali pemanggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaeman. 


Kendati begitu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi meminta agar Nindy Ayunda segera menyerahkan diri untuk diperiksa dalam perkara dugaan penyekapan

"Karena memang surat perintah sudah diterbitkan tapi kalau saudari N melihat (informasi yang beredar) sekarang bisa untuk datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). 

Saat ini penyidik juga tengah berusaha untuk mencari keberadaan Nindy Ayunda

Pencarian tersebut berdasarkan unggahannya di media sosial maupun menyelidiki melalui orang-orang terdekatnya. 

"Jadi memang kita sudah berusaha dan berkoordinasi dengan (orang) yang mungkin terdekat dan sudah mencari kebeberapa tempat yang mungkin di sosmed yang rekan-rekan sudah liat," ujar Nurma Dewi. 

"Dan itu untuk sementara, belum kita mendapatkan saudari N," sambungnya. 

Lebih lanjut, Nurma Dewi menegaskan jika tim penyidik akan segera membawa Nindy Ayunda untuk segera diperiksa dalam waktu dekat.


"Tapi yang jelas dan pasti itu kita bisa membawa," pungkasnya. 

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali memanggil Nindy Ayunda sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya Sulaeman pada Senin (18/7/2022). 

Namun, Nindy kembali mangkir dalam pemanggilan ketiganya kali ini.  

Bakal Dijemput Paksa

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat perintah jemput paksa.

Hal itu disampaikan Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dilansir Tribunnews.com pada kanal YouTube MOP Channel, Rabu (20/7/2022).

"Hari senin (surat) sudah kita terbitkan."

"Memang udah kewajiban dari kita, jika memang ada pemanggilan ke-3 tidak dapat menghadap, berati kita membawa," ucap AKP Nurma Dewi.


Pihak Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemanggilan pada Nindy.

Yakni pada 30 Juni 2022, 11 Juli 2022 dan yang terakhir pada 18 Juli 2022.

Kendati demikian, pihak Nindy Ayunda tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya pada penyidik.

"Jadi kita tadi menanyakan kepada penyidik untuk alasannya juga belum bisa dikonfirmasi dari sana (pihak Nindy Ayunda)," jelas AKP Nurma Dewi.

 

Diketahui, Nindy Ayunda dua kali mangkir panggilan penyidik. 

Nindy tak hadir dua kali panggilan polisi yaitu pada 30 Juni dan 11 Juli 2022.   

Sebagai informasi, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.   

Dalam laporannya, Rini Diana mengatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan Nindy.   

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

 

Kronologi kasus

Dilansir Kompas.com, Rabu (20/7/2022), kronologi kasus Nindy Ayunda bermula setelah seorang perempuan membuat laporan pada polisi.

Wanita bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 15 Februari 2021.

Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, mantan sopir Nindy Ayunda, diduga menjadi korban penyekapan yang dilakukan oleh majikannya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) soal kasus dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.

Nindy Ayunda mangkir dua kali dari pemeriksaan polisi sebagai terlapor atas kasus dugaan penyekapan Sulaiman.

Setelah dua kali mangkir, rupanya penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kembali menjadwalkan Nindy Ayunda untuk diperiksa pada Senin (18/7/2022).

Namun, Nindy Ayunda kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjadwalkan menjemput paksa penyanyi Nindy Ayunda pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: VIDEO Kasus Brigadir J Menunjukan Titik Terang, Bekas Luka dan Rekaman CCTV Ditemukan

Baca juga: Seorang Nenek Ngaku Dilecehkan Oknum Perwira Polisi, Propam Turun Tangan

Baca juga: Dapat Kado Sepatu Mahal dari Ayah Almarhumah Vanessa Angel, Gala Sky: Makasih Pak Doddy

Tribunnnews.com: Masih Dalam Pencarian, Polisi Minta Nindy Ayunda Serahkan Diri 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved