Berita Jakarta
Habib Rizieq Wajib Lapor Tiap Bulan, Harus Berkelakuan Baik
Ia bebas dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri setelah ditahan di sana sejak 12 Desember 2020 atas tiga perkara
Editor:
bakri
Namun denda tersebut sudah dibayar.
Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2023.
Hal tersebut pun berkat remisi 2 bulan yang didapatnya.
Kini, ia pun bisa bebas lebih awal karena mendapat pembebasan bersyarat. (tribun network/abd/riz/ham/dod)
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tiba di Rumah, Cium Kening Istri dan Makan Nasi Kebuli Bersama Keluarga
Baca juga: Rayakan Idul Fitri di Rutan Bareskrim Polri, Habib Rizieq Bimbing Sejumlah Tahanan Jadi Mualaf