Selasa, 19 Mei 2026

SK Mutasi

Ini Tanggapan Ombudsman Aceh terkait Pembatalan SK Mutasi Pejabat Pemko Lhokseumawe

Dian menjelaskan bahwa berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 37/2008 disebutkan, Ombudsman RI merupakan lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan pu

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Aceh Dian Rubianty SE Ak MPA menanggapi kasus pembatalan SK Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya yang sebelumnya melakukan mutasi pejabat setempat. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Aceh Dian Rubianty SE Ak MPA menanggapi kasus pembatalan SK Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya yang sebelumnya melakukan mutasi pejabat setempat.

Dian mengaku, pihaknya belum menerima laporan dugaan maladministrasi dari kasus itu sebagaimana yang disampaikan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian.

"Sampai saat ini, Bidang PVL (Penerimaan dan Verifikasi Laporan) Ombudsman RI Kantor Perwakilan Aceh belum menerima pengaduan resmi perihal kasus dugaan maladministrasi menyangkut pelantikan 11 pejabat eselon II Pemko Lhokseumawe pada tanggal 8 Juli 2022," katanya di Banda Aceh, Rabu (20/7/2022).

Dian menjelaskan bahwa berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 37/2008 disebutkan, Ombudsman RI merupakan lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, yang salah satu tugasnya adalah menerima laporan terkait dengan kasus dugaan maladministrasi.

KASN Batalkan Mutasi 10 Kadis Yang Dilakukan Wali Kota Lhokseumawe, Perlu Ditelusuri ke Daerah Lain

Apabila ada laporan mengenai kasus maladministrasi, Ombudsman RI Kantor Perwakilan Aceh tentu akan menindaklanjuti, setelah terlebih dahulu melakukan verifikasi, baik itu kelengkapan persyaratan formil maupun materilnya.

"Kami tentunya sangat menghargai perhatian yang disampaikan melalui media. Tentu dukungan media dan LSM sangat dibutuhkan untuk menyuarakan kepentingan publik," tambah Dian.

Terkait wewenang Ombudsman RI Kantor Perwakilan Aceh untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, Dian mengatakan pihaknya perlu mengikuti prosedur sesuai peraturan.

Heboh, Mutasi Sejumlah Kadis di Lhokseumawe yang Telah Berlangsung Malam Hari Dibatalkan 

Salah satunya, telaah informasi berkenaan dengan kasus dugaan maladministrasi menyangkut kasus yang disampaikan, termasuk dugaan kasus yang sama di berbagai daerah lainnya.

"Perihal ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama. Kami siap menindaklanjuti, jika ada yang melaporkan kasus dugaan maladministrasi yang disampaikan kepada kami," ujar Dian.

"Kami juga mengimbau kepada pejabat yang akan berakhir masa jabatannya atau yang sudah dilantik, kasus-kasus yang sudah terjadi mohon menjadi perhatian khusus, dengan memperhatikan dasar hukum yang mengatur perihal ini, termasuk konsultasi dengan KASN, sehingga kejadian ini tidak berulang," pesannya.(*)

Sudah Sehari, Pemuda Hilang Tenggelam di Krueng Tripa Nagan Raya belum Ditemukan

Pemkab Nagan Raya Ucapkan Selamat Atas Launching Tribun Gayo

Inilah Otak Pembantaian Warga Sipil di Nduga, Ternyata Pecatan TNI yang Membelot ke KKB

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved