Kasus Penembakan

Polisi tak Temukan Fakta Baru dari Rekonstruksi Penembakan Dua Warga Indrapuri

Dalam rekonstruksi itu, sedikitnya ada 30 adegan yang diperagakan dari tujuh tersangka yang dihadirkan.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polda Aceh
Pelaku penembakan dua warga Indrapuri pada 12 Mei lalu menjalani rekonstruksi penembakan di Halaman Subdit 3 Ditreskrimum Polda Aceh, Banda Aceh, Rabu (20/7/2022). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ditreskrimum Polda Aceh melakukan rekonstruksi kasus penembakan Maimun dan Ridwan, yang merupakan warga Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar pada 12 Mei lalu di Halaman Subdit 3 Ditreskrimum Polda Aceh, Rabu (21/7/2022).

Dalam rekontruksi penembakan tersebut, Ditreskrimum Polda Aceh menghadirkan tujuh orang tersangka, yang disaksikan Tim JPU Kejati Aceh, penyidik, dan kuasa hukum tersangka.

Dalam rekonstruksi itu, sedikitnya ada 30 adegan yang diperagakan dari tujuh tersangka yang dihadirkan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi Serambinews.com mengatakan, tidak ditemukan fakta baru dari rekonstruksi penembakan tersebut.

"Tidak ditemukan fakta baru, rekonstruksi itu hanya untuk memberikan gambaran tentang peristiwa penembakan tersebut dengan memperagakan adegan-adegan bagaimana tersangka melakukan tindak pidana," kata Winardy.

Ia mengatakan, melalui rekonstruksi tersebut nantinya, penyidik dapat mengambil kesimpulan dengan mencocokkan keterangan yang sudah diperoleh dalam pemeriksaan.

"Sejauh ini para tersangka masih dilakukan penyidikan dan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke jaksa," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(*)

Baca juga: Polisi Sabotase CCTV Kompleks, Dekoder Diganti Usai Insiden Penembakan

Baca juga: FAKTA Jasad Nenek Dalam Karung, Korban Dihabisi Tetangga Gegara Masalah Sepele, Pelaku Ditangkap

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved