Video

VIDEO Dua Mobil Mewah Tindak Pidana Pencucian Uang Masuk Garasi Barang Bukti Kejari Bireuen

Kasus TPPU tersebut dengan tersangka Nazar M Jafar alias M Nazar alias Pak Cik, yang ditahan di Lapas Karawang, dalam perkara narkotika.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Yuhendra Saputra

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Dua unit mobil mewah yaitu Fortuner dan Honda Jazz masuk garasi barang bukti Kejari Bireuen, selain mobil barang bukti lainnya berupa emas batangan, gelang dan uang Rp 6,6 miliar di kas penampung Kejari Bireuen dan sejumlah barang bukti (BB) lainnya.

Dua unit mobil mewah dan lainnya yang diterima Kejari Bireuen adalah pelimpahan barang bukti tahap II perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika dari BNN dan Kejaksaan Agung RI.

Kasus TPPU tersebut dengan tersangka Nazar M Jafar alias M Nazar alias Pak Cik, yang ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Karawang, dalam perkara narkotika.

Penyerahan berlangsung secara teleconference bertempat di aula Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (19/07/2022) siang.

Barang bukti lainnya, enam unit rumah dan dua lahan kosong berada di daerah Banda Aceh.

Kronologis kejadian perkara TPPU tersebut, jelas Kajari, telah ditemukan adanya aliran transaksional berupa aktivitas transaksi keuangan kepada rekening-rekening terdakwa M Nazar, uang itu terkait dengan bisnis narkotika.

Transaksi melibatkan pihak luar yaitu saksi dan sudah menjadi tersangka serta terpidana.

Uang hasil transaksional oleh tersangka digunakan untuk membeli beberapa barang yang bergerak dan tidak bergerak yang diperkirakan bernilai Rp 25 miliar.

Jumlah uang dan barang bukti lainnya akan dihitung kembali jumlah pastinya karena harus dicocokkan dengan nilai NJOP untuk rumah atau lahannya, ujar Kajari Mohamad Farid Rumdana SH MH.(*)

Baca juga: Siap Bercerai dari Sule, Nathalie Holscher Ungkap Harapannya Saat Hadiri Sidang Perdana

Baca juga: Usai Nonton Film di Neftlix, Wanita Ini Nikahi Dirinya Sendiri, Mengaku Terinspirasi Satu Kata

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved