Roy Suryo Syok Jadi Tersangka, Sempat Muntah dan Pingsan, Dibantu Kusi Roda dan Tiga Hari Tak Tidur
Roy Suryo sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).
Roy Suryo sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik menyangkakan Roy Suryo dengan pasal penodaan agama atas unggahan meme stupa tersebut di media sosial.
"Pasalnya yang dikenakan di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 Ayat 2. kemudian Pasal 156A KUHP," ujar Zulpan, Jumat (22/7/2022).
Selain itu, lanjut Zulpan, penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo sempat muntah dan pingsan saat diperiksa polisi atas kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (22/7/2022) lalu.
Roy Suryo bahkan harus dibantu kursi roda usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam itu.
Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Elza Syarief mengatakan, kondisi mantan anggota DPR itu langsung drop meski pemeriksaan baru dimulai.
"Ya baru awal saja. Kemarin sekitar tujuh sampai delapan pertanyaan ya, masih soal identitas seperti itu aja," kata Elza saat dihubungi, Sabtu (23/7/2022).
Dari keterangan yang diperoleh Elza dari istri Roy Suryo, mantan politisi Partai Demokrat itu ternyata sulit tidur selama tiga hari. Hal itu yang kemudian membuat kondisi kesehatan Roy menurun.
"Saya dengar cerita dari istrinya Pak Roy, katanya Pak Roy itu semalam tidak tidur. Tiga hari tidak tidur, mungkin mikir, syok dia soal itu ya, ditetapin tersangka," kata Elza.
Baca juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Dijerat Pasal Penistaan Agama dan ITE
Elza mengatakan imbasnya pria yang kerap disebut pakar telematika itu sakit saat diperiksa penyidil Polda Metro. Bahkan, saat di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Roy sempat pingsan dan muntah-muntah.
Dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo ini, Roy sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya datang sudah ada pemeriksaan dokter, lagi menganalisa lah, dikasih obat. Terus saya dapat surat keterangan, dibacakan surat keterangan pemeriksaannya oleh penyidik," ujar Elza.
Menurut Elza dalam surat keterangan dokter tersebut diketahui tekanan darah Roy lebih tinggi dari biasanya, mencapai 160/90.
Selain itu dokter juga menganalisa bahwa Roy mengalami nyeri ulu hati, pusing, hingga asam lambung. Dokter akhirnya memberikan obat ke Roy.
Elza Syarief, pengacara Roy Suryo dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di media sosial.
Menurut Elza setelah itu penyidik memberikan fasilitas tempat tidur untuk Roy beristirahat.
"Saya dipanggil sama penyidik bahwa ini enggak bisa diterusin penyidikan, karena kepalanya pusing terus dan dia memang sakit. Katanya sih lebih banyak psikis. mungkin karena enggak tidur," paparnya.
"Dia juga ada komorbid sakit lambung terus ada gula ya," imbuhnya menambahkan.
Setelah itu, menurut Elza tim kuasa hukum meminta pemeriksaan hari itu tak dilanjutkan. Elza berjanji akan membawa kembali Roy pada lanujutan pemeriksaan Kamis (28/7) mendatang.
Namun, sebelum itu, Roy diminta beristirahat. Dari keterangan dokter, kata Elza, Roy hanya harus beristirahat dan menenangkan pikiran.
"Yang penting suruh tenang, enggak apa-apa. Biar dia santai dulu. Apa harus di rumah terus? Enggak, katanya nanti dia makin tertekan, santai aja, nonton film, jalan-jalan bisa pokoknya," ujarnya.
Baca juga: Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
Polisi memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi, karena alasan kesehatan.
"Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7). Zulpan mengungkapkan Roy Suryo tak ditahan penyidik karena kondisi kesehatan.
Namun, Zulpan tak menjelaskan lebih lanjut soal kondisi pakar telematika tersebut. "Ya sakit. Tidak ditahan," kata Zulpan melalui pesan singkat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Roy Suryo menjadi tersangka kasus dugaan penistaan atas laporan polisi yang dibuat Kurniawan Santoso dan Kevin Wu pada 20 dan 22 Juni 2022 lalu.
Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Dinaikkannya tahapan kasus itu karena postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana.
Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo mulai dari Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Roy juga dijerat dengan Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang ujaran kebencian.(tribun network/fan/dod)
Baca juga: Satu Korban Pembacokan di Simpang Mamplam Bireuen Dirujuk ke Banda Aceh
Baca juga: Purnama Setia Budi Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengprov Perbasi Aceh 2022-2026
Baca juga: Warga Mulai Daftar MyPertamina di Posko SPBU Lamnyong, Masih Tahap Pendaftaran
Tribunnews.com: Roy Suryo Muntah dan Pingsan Diperiksa Polisi, Tiga Hari Tak Tidur