Breaking News

Pinjam Rp 100 Juta, Nasabah Ini Malah Berurusan Panjang, Utang Lunas Tapi Sertitikat Rumah Hilang

Ia kini tengah berusaha keras untuk bisa mendapatkan kembali sertifikat rumahnya yang tak diketahui keberadaannya selama hampir 7 bulan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi - Gegara pinjam Rp 100 Juta, seorang nasabah bank di Jambi malah harus berurusan panjang, utang lunas tapi sertitikat rumah hilang. 

"Usaha kami pangkas rambut dan warung sarapan. Waktu corona itu susah nian. Penghasilan kacau balau," kata Rahmat Saputra, saat ditemui Kompas.com, Sabtu (23/7/2022), seperti dikutip dari pemberitaannya.

Penghasilan yang tak pasti di masa pandemi membuat kondisi semakin mengkhawatirkan.

Saat itu, Rahmat sangat takut jika dirinya sampai menunggak kredit, maka ia akan kehilangan sertifikat dan rumahnya disita.

"Itu satu-satunya rumah kami. Jadi mati-matian kami cari duit, supaya bisa bayar setoran bank," kata Rahmat.

Rahmat pun membeberkan besaran cicilan yang harus dia bayarkan ke pihak bank serta kondisi keuangannya saat melunasi utangnya tersebut.

Cicilan setiap bulan yang harus dibayar, kata Rahmat sekitar Rp 4,45 juta.

Belum lagi dia harus mengeluarkan uang untuk sewa toko, pendidikan anak, dan kebutuhan sehari-hari.

"Saya harus matikan (dapatkan) uang Rp 150.000 setiap hari untuk cicilan. Sedangkan pendapat kadang kurang, kadang lebih," kata lelaki yang tinggal di pusat Kabupaten Sarolangun ini.

Baca juga: Gegara Ada yang Kloning Nomor Hp, Saldo Rp 74 Juta Milik Nasabah Ini Raib, Tersisa Hanya Rp 56 Ribu

Untuk menambal semua kebutuhan, keluarga kecilnya harus menghemat uang makan dan uang jajan anak-anak.

"Kalau bank percaya sama kita, kan bisa pinjam lagi dan jaminan sertifikat bisa kembali," pikirnya saat itu.

Meski kondisi ekonominya mengalami guncangan akibat Pandemi Covid-19, beruntung, Rahmat dan istri berhasil bertahan.

Selama 24 bulan, ia dan istrinya berhasil melunasi pinjaman mereka sebesar Rp 100 juta pada Januari 2022.

Sertifikat agunan dinyatakan hilang oleh bank

Niat hati ingin bernapas lega karena hutang lunas, justru yang didapat sebaliknya.

Sebab, sertifikat rumah yang dijadikan jaminan tak kunjung dikembalikan pihak bank.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved