Berita Aceh Timur

Saat Tidur di Gubuk Areal Tambak, Tersangka Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi

Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus satu tersangka pengedar sabu-sabu, KH (36) warga Gampong Paya Peulawi, Kecamatan Birem Baye

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus satu tersangka pengedar sabu-sabu, KH (36) warga Gampong Paya Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. KH ditangkap saat tidur di tambak 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus satu tersangka pengedar sabu-sabu, KH (36) warga Gampong Paya Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Dari tersangka KH ini aparat menyita barang bukti sebanyak 25 paket sabu dengan berat total 4,45 gram dan 1 paket ganja kering seberat 1,45 gram.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, Selasa (26/7/2022), menyebutkan, tersangka KH diringkus di daerah tempat tinggalnya pada tanggal 19 Juli 2022 lalu.

Sebelumnya, jelas Kasat Resnarkoba, pihak berwajib menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Gampong Paya Peulawi.

Baca juga: Gadis Aceh Timur Diduga Dilecehkan Sopir Hiace, Begini Perkembangan Kasusnya

Atas laporan cukup meresahkan maayarakat itu, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati indentitas pelaku pengedar. 

Selanjutnya tim mengatur siasat guna melakukan penangkapan.

Saat itu tersangka KH terendus sedang tertidur di sebuah gubuk areal tambak daerah Gampong Paya Peulawi ini.

"Tersangka KH ditangkap ketika berada di gubuk areal tambak itu, saat digeledah di gubuk itu ditemukan BB 25 paket sabu dan 1 paket ganja yang diakui milik tersangka," ujarnya.

Baca juga: Respon Wacana Revisi UUPA, TA Khalid ke DPRA: Jika Mau Revisi Mana Drafnya, Jika Tidak Katakan Tidak

Kata Iptu Shandy, barang bukti sabu-sabu sudah dipaket-paketkan untuk diedarkan.

Paket sabut diletakkan oleh tersangka KH di dalam sebuah tas warna hitam yang selama ini dia bawa kemana pun ia pergi.

Selain itu juga ditemukan 1 plastik tembus pandang, 1 botol air mineral warna putih, 1 kotak rokok, 1 bungkus kertas paper, 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam. (*)

Baca juga: Polres Pidie Tangkap Agen Judi Chip Game Higgs Domino, Sita BB 37 B Chip dan Uang Tunai

Baca juga: Nekat Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Langsa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved