Video
VIDEO - Haji Uma Tinjau Tanah Bersurat Era Kolonial Belanda yang Disengketakan
Tanah yang di dalamnya terdapat bangunan rumah milik Nurazizah (49) warga Desa Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara
Penulis: Jafaruddin | Editor: m anshar
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON– Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma, Senin (25/7/2022) meninjau lokasi tanah warga di Desa Kuta Lhoksukon, Kecamatan Aceh Utara yang memiliki surat kepemilikan Era Kolonial Belanda.
Tanah yang di dalamnya terdapat bangunan rumah milik Nurazizah (49) warga Desa Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara warisan dari orang tuanya, dijual orang lain yang tidak dikenal kepada orang lain lagi.
Sehingga kini tanah tersebut menjadi sengketa penjual dan pembeli dan pemilik tanah dengan orang yang membeli, diduga secara tidak sah, di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.
Karena melihat ada kejanggalan dalam putusan kasus tersebut, Haji Uma turun ke lokasi tanah tersebut untuk melihat letak lokasi tanah tersebut, kelengkapan surat sebagai bukti kepemilikan dan respon warga.
Sebelumnya, pada Sabtu (23/7/2022), Nurazizah menangis saat mengadukan persoalan sengketa tanah ke Haji Uma di Lhokseumawe.
Nurazizah menemui Haji Uma di Lhokseumawe bersama suami, anak dan keluarganya yang lain.
Kedatangan Haji Uma ke lokasi tersebut menarik perhatian warga yang sedang melintas dan berada di kawasan tersebut.
Nurazizah memperlihatkan bukti surat yang dimilikinya.
Dalam kesempatan itu Haji Uma menyampaikan dirinya menemukan kejanggalan dalam putusan terhadap sengketa tanah tersebut.
Karena itu dirinya akan menyurati ke Mahkamah Agung (MA), kemudian Komisi Yudisial dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk memberitahukan kejadian tersebut. (*)
Narator: Suhiya Zahrati
Video Editor: M Anshar