Video
VIDEO Imigrasi Sabang Deportasi Seorang WNA Asal Malaysia
Sebelumnya pihak Imigrasi Sabang mendapat informasi dari warga sekitar yang kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap WNA tersebut.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Yuhendra Saputra
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada satu orang WNA Malaysia berinisial R dan berjenis kelamin perempuan, Senin (25/7/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Hanton Hazali menjelaskan kronologi penyebab R ini dilakukan pendeportasian karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melewati batas waktu alias over stay.
R terakhir kali datang ke Kantor Imigrasi Sabang untuk mengurus izin tinggal keimigrasian pada tahun 2008 silam, artinya WNA tersebut sempat luput dari pengawasan dan sudah melakukan pelangaran keimigrasian dalam jangka waktu yang sangat panjang sehingga harus di deportasi dari wilayah Indonesia untuk kembali ke negara asalnya, Malaysia.
Sebelumnya pihak Imigrasi Sabang mendapat informasi dari warga sekitar yang kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap WNA tersebut.
Pihak Imigrasi Sabang sudah melakukan deportasi ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Imigrasi Sabang terlebih dahulu melakukan penjajakan ke Konsulat Jenderal Malaysia di Medan untuk dilakukan konfirmasi data terhadap yang bersangkutan.(*)
Baca juga: Mengejutkan! Pendiri Facebook Mark Zuckerberg Rupanya Buta Warna, Mengaku Cuma Bisa Lihat Warna Biru
Baca juga: Legitnya Durian Lhoong Aceh Besar, Menunggu Durian Jatuh Sambil Berpetualang di Perbukitan Nan Sejuk