Penangkapan Calo PNS

Kasus Calo CPNS, Tersangka Catut Nama Kepala Kepegawaian Hingga Buat Stempel Sendiri

Sejauh ini para korban telah mengalami kerugian mencapai Rp 2.538.750.000.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kapolres Lhokseumawe Henki Ismanto, didampingi Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), mengintrogasi tersangka, Rabu (27/7/2022). Dalam kasus calo CPNS Rp 2,5 Miliar di Lhokseumawe, polisi sita sejumlah barang bukti. 

- 10 lembar kwitansi.

- 13 slip penyetoran bank.

- 9 lembar surat perjanjian penyerahaan uang.

- 6 lembar print bukti transfer Mobile Banking.

- 3 lembar struk tranfer ATM.

- 2 lembar print daftar usulan tambahan pegawai  pemerintah dan perjanjian kontrak (PPPK) tahun 2021/2022 Provinsi Aceh.

- Satu lembar print foto layar monitor komputer yang berisi daftar usulan CPNS Katagori 2 tahun 2021/2022 Provinsi Aceh.

- 88 lembar print out rekening koran Bank Aceh atas nama tersangka.(*)

Vivo X80 Dirilis di Indonesi, Berikut Harga dan Spesifikasi: Hadir dengan Kamera & Chip Kelas Atas

VIDEO Viral Badan Pesawat Diangkut Truk Membuat Arus Lalu Lintas Macet Parah

VIDEO Viral Badan Pesawat Diangkut Truk Membuat Arus Lalu Lintas Macet Parah

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved