Breaking News

Berita Abdya

Kasus Vonis Bebas Terdakwa Rudapaksa Anak di Abdya, Begini Reaksi Berbeda JPU & Pengacara Terdakwa

Terkait dengan putusan bebas tersebut, lanjut Iqbal, pihaknya segera menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
Kolase Serambinews / Dok Tribunnews.com dan Kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan anak 

“Di mana peristiwa yang dituduhkan tanggal 17 Desember 2021, namun BAP korban dan ibunya tanggal 11 Januari 2022, atau setelah 25 hari peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa," bebernya.

Baca juga: 2 Pria Rudapaksa Gadis Belia di Atas Kapal, Bercak Darah di Pelampung Jadi Saksi Bisu

Selain itu, lanjut Tarmizi, hasil visum yang telah dilakuan tanggal 17 Desember 2021, oleh dokter Elfi dan kembali divisum yang kedua kalinya tanggal 4 Januari 2022, oleh dokter Iqbal.

“Hasil pemeriksaan psikolog yang dilakukan oleh seorang psikolog yang tidak berkompeten di bidangnya dengan waktu hanya selama satu jam dengan metode gambar," paparnya.

Di samping itu, lanjut Tarmizi, psikolog yang dihadirkan dalam perkara itu juga tidak berkompeten sebagai ahli, baik dari segi pendidikan dan keilmuan, di samping kualifikasi psikolog juga tidak terpenuhi karena bukan dari psikolog forensik.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved