Kasus Penembakan Dantim BAIS
Penembak Dantim BAIS Pidie Dihukum Seumur Hidup, Pengacara Terdakwa Kecewa
4 terdakwa penembak Komandan Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) Pidie, Kapten Inf Abdul Majid, divonis penjara seumur hidup.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, memvonis empat terdakwa penembak Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul Majid, dengan hukuman pidana seumur hidup.
Sidang terakhir membaca amar putusan dilakukan secara virtual di PN Sigli, Selasa (26/7/2022)
Keempat terdakwa yang divonis seumur hidup adalah Darmi (43) alias Abidan, Faisal (41), Murdani (39) dan Abu Daod (46).
Vonis majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie yang menuntut seumur hidup pada sidang sebelumnya.
Sementara terdakwa lainnya, T Nazaruddin dan T Ramadsyah dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun penjara. Majelis hakim memvonis keduanya lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Pidie yang menuntut sepuluh tahun penjara.
Adapun terdakwa Kamaruddin divonis majelis hakim 20 tahun penjara, yang putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Pidie 20 tahun penjara.
Sidang pamungkas itu dipimpin Hakim Ketua Eli Yurita, didampingi Munawar dan Cahya Adi Pratama masing-masing hakim anggota.
Ketujuh terdakwa Darmi alias Abidan, Faisal, Murdani, Abu Daod, T Nazaruddin, T Ramadsyah dan Kamaruddin mengikuti dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sigli.
Sidang perkara penembakan Dantim BAIS wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul Majid dimulai pukul 10.20 WIB, yang berakhir pukul 11.45 WIB. Ketujuh terdakwa didampingi dua penasehat hukum.
Dalam amar putusan itu majelis hakim menyebutkan, bahwa ketujuh terdakwa terbukti bersalah sesuai perannya dalam menghabisi Dantim BAIS wilayah Pidie.
"Kami kecewa karena sangat memberatkan klien kami, tapi kami menghormati putusan dari majelis hakim," kata penasehan hukum terdakwa, Said Safwatullah SH, kepada Serambinews.com, Selasa (26/7/2022).
Ia menjelaskan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kliennya untuk melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.
"Jadi jawaban kami pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Jadi saya bermusyawarah lebih dahulu dengan klien kami, apakah dilakukan upaya banding atau tidak," jelasnya.
Dikatakan, waktu diberikan majelis hakim selama tujuh hari, terhitung Selasa (26/7/2022).
"Jika klien kami mau dilakukan upaya banding, maka akan kami nyatakan pada, Senin (1/8/2022)," pungkasnya.(*)