Berita Aceh Timur

Korupsi Dana Desa, Dua Mantan Keuchik di Aceh Timur Divonis 4 & 5 Tahun Penjara 

Kedua mantan keuchik tersebut yakni, mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Muksalmina divonis pidana penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Dok: Kejari Aceh Timur.
Dua mantan keuchik di Aceh Timur, divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa, dalam sidang pembacaan putusan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (28/7/2022). 

Kedua mantan keuchik tersebut yakni, mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Muksalmina divonis pidana penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 523 juta atau subsider 2 tahun penjara. 

Laporan Seni Hendri Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, memvonis dua mantan keuchik di Aceh Timur yang terbukti korupsi dana desa dalam sidang pembacaan putusan di Banda Aceh, Kamis (28/7/2022).

Kedua mantan keuchik tersebut yakni, mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Muksalmina divonis pidana penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 523 juta atau subsider 2 tahun penjara. 

Vonis majelis hakim terhadap tervonis Muksalmina ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Muksalmina dengan pidana penjara 5,6 tahun.

Sementara, satu lagi keuchik tervonis yakni, mantan Keuchik Gampong Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Amta Nasrullah divonis penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 386 juta atau subsider 1 tahun 6 bulan. 

Vonis terhadap tervonis Amta Nasrullah ini juga diputuskan Majelis Pimpinan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menunt terdakwa 5 tahun penjara. 

Sedangkan vonis denda dan membayar uang pengganti bagi kedua tervonis diputuskan sama seperti tuntutan Jaksa. 

"Kedua terdakwa melanggar dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1,2,3) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001," ungkap Kajari Aceh Timur, Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, Kasi Pidsus Muhammad Jeki Kaban.

Sebelumnya akibat perbuatannya melakukan korupsi dana desa Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, perbuatan Muksalmina merugikan keuangan negara Rp 523 juta.

Sedangkan Amta Nasrullah, akibat perbuatan korupsi dana desa Gampong Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak Rp 386 juta.

"Atas putusan ini, baik kami (Jaksa Penuntut Umum) maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir," ungkap Muhammad Jeki Kaban.(*)

Baca juga: Kejari Aceh Timur Usut Korupsi Kredit Gadai Fiktif, dan 3 Perkara Korupsi Dana Desa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved