KPK Resmi Tahan Mardani Maming Tersangka Kasus Suap Izin Tambang
KPK melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani Maming yang terkait dalam kasus suap
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani Maming yang terkait dalam kasus suap dan gratifikasi perizinan tambang.
Mardani ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam.
Mardani Maming mulai keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.30 WIB, Kamis (28/7/2022) dengan mengenakan rompi orange atau rompi yang biasa digunakan tahanan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifkasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Maming diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan tambang.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka sebagai berikut MM (Mardani Maming)," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022) malam.
Alex mengatakan Maming akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Dua Kali Mangkir hingga Jadi Buron, Akhirnya Mardani Maming Serahkan Diri pada KPK
Alihkan Izin Usaha Tambang Seluas 370 Hektar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka suap izin pertambangan Mardani H Maming mengalihkan izin salah satu perusahaan pertembangan ke perusahaan lain.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan mantan Bupati tanah Bumbu, Kalimantan Selatan periode 2010-2015 dan 2016-2018 itu memiliki kuasa memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).
Pada tahun 2010, kata Alex, Maming didekati pengusaha yang mengendalikan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bernama Henry Soetio. Henry mendekati Maming karena memiliki keinginan mendapatkan izin IUP OP perusahaan lain.
“IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL), seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022) malam.
Setelah itu, Maming mempertemukan Henry dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo pada awal 2011.
Maming kemudian diduga memerintahkan bawahannya itu agar memperlancar dan membantu proses perizinan yang diajukan Henry.
Pada Juni 2011, Maming menerbitkan Surat Keputusan yang mengalihkan IUP OP miik PT BKPL ke PT PCN.