Ibadah Haji

Memakai Gelar Haji Sepulang Ibadah di Tanah Suci, Apa Hukumnya, Berikut Ulasan Ustaz Adi Hidayat

Setiap tahun tepatnya memasuki bulan Zulhijah yang di dalamnya disebut musim haji, umat Islam diperintahkan menunaikan ibadah haji.

Editor: Nur Nihayati
Ustadz Adi Hidayat 

Setiap tahun tepatnya memasuki bulan Zulhijah yang di dalamnya disebut musim haji, umat Islam diperintahkan menunaikan ibadah haji.

SERAMBiNEWS.COM - Musim haji akan berakhir. Para Jamaah haji akan kembali pulang ke Tanah Air.

Untuk dapat melewati perjalanan haji setiap calon jamaah haru rela antre bertahun-tahun.

Semoga setelah kembali dari menjadi haji yang mambrur.

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima, namun syaratnya adalah wajib bagi yang mampu. Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum menyandang gelar haji sepulang ibadah haji di tanah suci Mekkah.

Pendakwah yang karib disapa UAH menuturkan seluruh ibadah termasuk haji pon pentingnya adalah ketaqwaan kepada Allah SWT.

Setiap tahun tepatnya memasuki bulan Zulhijah yang di dalamnya disebut musim haji, umat Islam diperintahkan menunaikan ibadah haji.

Baca juga: Ibadah Haji Dapat Banyak Pelajaran Hidup, Begini Cerita Shireen Sungkar Bagikan Pengalamannya

Tak semua kaum muslim dapat secara mudah melaksanakan haji, hendaknya bagi yang memiliki rezeki lebih bisa berangkat ke tanah suci.

Lantas, bagaimana hukumnya sepulang dari haji kemudian menyandang gelar haji di awal nama?

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan ibadah tidak melahirkan gelar sebagaimana gelar-gelar dunia.

"Yang paling dikejar dalam ibadah adalah predikat taqwa, karena itu setiap ibadah puncaknya taqwa," jelas Ustadz Adi Hidayat dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube AL HANIF.

Baca juga: Puncak Ibadah Haji, Jamaah Tuntaskan Wukuf di Arafah

Misalnya ibadah shalat, puncaknya adalah taqwa sebagaimana termaktub di Surah Al-Baqarah ayat 2-3.

Surat Al-Baqarah Ayat 2-3

 
ذَٰلِكَ ٱلْكِتَٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ
ٱلَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِٱلْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَمِمَّا رَزَقْنَٰهُمْ يُنفِقُونَ

żālikal-kitābu lā raiba fīh, hudal lil-muttaqīn, Allażīna yu`minụna bil-gaibi wa yuqīmụnaṣ-ṣalāta wa mimmā razaqnāhum yunfiqụn

Artinya: Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.

Selanjutnya puasa puncaknya taqwa, sebagaimana penjelasan Surah Al-Baqarah ayat 183.

Baca juga: 46 WNI Dideportasi Arab Saudi, Gagal Ibadah Haji Meski Sudah Pakai Baju Ihram di Bandara Jeddah

Surat Al-Baqarah Ayat 183

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqụn

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

Kemudian ibadah haji puncaknya taqwa, sebagaimana tersurat di Surah Al-Baqarah ayat 197.

Surat Al-Baqarah Ayat 197

ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَٰتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِى ٱلْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ ٱللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ

Al-ḥajju asy-hurum ma'lụmāt, fa man faraḍa fīhinnal-ḥajja fa lā rafaṡa wa lā fusụqa wa lā jidāla fil-ḥajj, wa mā taf'alụ min khairiy ya'lam-hullāh, wa tazawwadụ fa inna khairaz-zādit-taqwā wattaqụni yā ulil-albāb

Artinya: (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.

"Kalau ibadah melahirkan gelar, orang yang pernah shalat, puasa, zakat, dan haji akan dipenuhi gelar, sehingga tidak perlu ditambahkan gelar," ujarnya.

UAH menceritakan asal mula gelar haji pada nama adalah ungkapan orang-orang Arab, ungkapan itu juga bermakna doa agar haji yang dilakukan mabrur, dan segala yang dilakukan sukses dan berkah.

Selain itu, ungkapan gelar haji kepada yang telah berhaji bermakna pengingat karena sudah berhaji jangan sampai luntur oleh keburukan-keburukan yang menghilangkan pahala haji.

"Pahala haji mabrur itu tidak ada yang sebanding kecuali surga, maka sangat disayangkan pahala jaminan surga itu hilang karena misalnya tidak dapat menjaga lisan, maka panggilan haji itu adalah pengingat sudah ada surga di hadapan jangan dikotori dengan maksiat," paparnya.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Hukum Pakai Gelar Haji Sepulang Ibadah di Tanah Suci, Ustadz Adi Hidayat Beri Penjelasan Begini,

Berita terkait lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved