Berita Politik
KIP Aceh Buka Pendaftaran Partai Lokal Calon Peserta Pemilu 2024
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membuka pendaftaran partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
3) Dalam hal pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh pengurus partai politik lokal tingkat Aceh atau petugas penghubung tingkat Aceh yang diberi kuasa.
4) Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh tentang kepengurusan partai politik lokal tingkat Aceh yang disahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, dibubuhi cap Partai Politik Lokal, dan dicetak dari Sipol.
Syamsul juga mengatakan, KIP Aceh akan mengembalikan dokumen pendaftaran partai politik lokal calon peserta Pemilu apabila dalam hal pemeriksaan ditemukan berkas yang tidak lengkap.(*)
Baca juga: Pejuang Rupiah Ayah dan Anak Alami Kecelakaan di Bireuen, Truk Tabrak Tiang Listrik dan Kios