Video
VIDEO Dugaan Korupsi Penimbunan Arena MTQ, Jaksa Geledah Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Barat
Dari dugaan sementara, kerugian negara mencapai Rp 400 juta lebih yang bersumber dari dana Otsus Tahun 2020.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 14.30 WIB menggeledah Kantor Dinas Syariat Islam (DSI) di Jalan Bhakti Pemuda, Seuneubok, terkait dugaan korupsi pada pekerjaan penimbunan arena MTQ senilai Rp 1,9 miliar.
Dari dugaan sementara, kerugian negara mencapai Rp 400 juta lebih yang bersumber dari dana Otsus Tahun 2020.
Setelah mendapat izin dari pengadilan, pihak kejaksaan melakukan penggeledahan untuk mendapatkan data pendukung.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Firdaus yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Kasi Intelijen bersama para penyidik.
Sebelum dilakukan penggeledahan, pihak Kejaksaan meminta izin kepada Kadis Syariat Islam, M Isa yang berada di ruang kerjanya.
Tim penyidik menggeledah ruangan bendahara dan ruang bagian umum dengan membuka semua dokumen yang tersimpan di dalam lemari.
Dari hasil penggeledahan selama satu jam lebih itu, tim penyidik memboyong sejumlah dokumen penting untuk diperiksa lebih lanjut di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Narator: Suhiya Zahrati
Video Editor: Hari Mahardhika