Berita Pidie
Peminta Sumbangan dari Dayah Hingga Panitia Masjid Diamankan Satpol PP dan WH Pidie
"18 peminta sumbangan kita amankan hari ini. Mereka tidak kita tahan dan hanya meminta tandatangan surat pernyataan, supaya tidak melakukan perbuatan
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
"18 peminta sumbangan kita amankan hari ini. Mereka tidak kita tahan dan hanya meminta tandatangan surat pernyataan, supaya tidak melakukan perbuatan yang sama," kata Kasatpol PP dan WH Pidie, Farizal AP MAP, kepada Serambinews.com, Kamis (4/8/2022).
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Anggota Satpol PP dan WH Pidie mengamankan belasan peminta sumbangan di sejumlah titik di Pidie, Kamis (4/8/2022).
Penertiban peminta sumbangan di Pidie sangat meresahkan pedagang dan masyarakat.
"18 peminta sumbangan kita amankan hari ini. Mereka tidak kita tahan dan hanya meminta tandatangan surat pernyataan, supaya tidak melakukan perbuatan yang sama," kata Kasatpol PP dan WH Pidie, Farizal AP MAP, kepada Serambinews.com, Kamis (4/8/2022).
Ia menyebutkan, yang diamankan adalah peminta sumbangan 9 orang, dayah atau pondok pesantren 5 orang, panitia masjid 3 orang, dan panti sosial 1 orang.
Dikatakan, sejak tiga pekan terakhir ini, Satpol PP dan WH Pidie gencar melakukan penertiban dengan sasaran gepeng di ruas jalan raya, rumah warga, dan rumah ibadah.
Lalu, pencari sumbangan ilegal yang mencatut yayasan, panti sosial, panitia masjid, dayah dan pondok pesantren.
Kecuali itu, anggota Satpol PP dan WH Pidie juga akan menertibkan PNS yang nongkrong di warung kopi.
Sebab, saat ini PNS masih banyak ditemukan di warung kopi.
Baca juga: Pencari Sumbangan yang Viral dari Yayasan Tahfiz Padang Sidempuan
Tak hanya itu, siswa yang bolos sekolah juga menjadi sasaran penertiban.
Untuk itu, sekolah harus memonitoring anak didiknya supaya tidak berkeliaran di luar.
"Kita juga akan melancarkan penertiban di sejumlah hotel di Pidie, yang akan dilakukan pada malam hari," ujarnya.
Ia menyebutkan, dasar hukum penertiban itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
Kemudian, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas serta Linmas.
Juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Permensos Nomor 08 Tahun 2012 tentang PMKS dan Sumber Kessos. (*)
Baca juga: Videonya Viral di Medsos, Keberadaan Pria Pencari Sumbangan Bermobil di Lhokseumawe Masih Misteri