Kupi Beungoh
Islam, Mengharamkan Pernikahan Sesama Jenis Karena Dapat Menghilangkan Generasi Penerus Islam
Jika perkawinan sesama jenis tentu tidak akan dapat melahirkan keturunan yang akan melanjutkan perjuangan dan dakwah Islam.
Oleh: Dr. Ainal Mardhiah, S.Ag, M.Ag*)
SERAMBINEWS.COM - Pernikahan atau nikah artinya terkumpul dan menyatu. Dalam kata lain nikah itu diartikan dengan Ijab qabul. Ijab qabul berasal dari kata ijab dan qabul.
"Ijab" artinya mewajibkan dan "qabul" yang berarti menerima. Ijab qabul digunakan dalam pernikahan yaitu ucapan dari orang tua atau wali perempuan untuk menikahkan putrinya kepada calon mempelai laki-laki.
Pernikahan di wajibkan oleh Rasulullah atas laki-laki dan perempuan yang sudah memiliki kemampuan secara lahir dan batin.
Demikian juga sudah mampu secara ekonomi, sudah memiliki calon yang ia minati dan cenderung hati keduanya kepadanya untuk sepakat melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.
Baca juga: ISLAM, Mengharamkan Pernikahan Beda Agama untuk Menjaga Aqidah dan Keturunan
Pernikahan ini dimaksudkan agar keduanya dapat menyempurnakan agamanya, meneruskan keturunan, dapat menyalurkan hasrat biologis secara aman dan halal.
Dengan lahirnya anak-anak, otomatis lahir generasi penerus Islam.
Sebaliknya jika perkawinan sesama jenis tentu tidak akan dapat melahirkan keturunan yang akan melanjutkan perjuangan dan dakwah Islam.
Selain itu untuk bersama bersama mempersiapkan kehidupan akhirat dengan hadirnya anak-anak dan keturunan yang shaleh shaleh shalehah.

Baca juga: Nilai-nilai Pendidikan Dalam Kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS
Menjadikan rumah tangga tempat ibadah dan tempat bersenang-senang bagi keduanya. Sebagaimana Allah sebutkan dalam ayat Al Qur'an berikut ini:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. (QS. An Nur: 32).
Tujuan diperintah menikahkan pemuda pemudi yang sudah mampu antara lain untuk menyempurnakan agama seorang muslim, seperti disebutkan dalam hadis berikut ini
"Barangsiapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibadahnya ( agamanya). Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT dalam memelihara yang sebagian sisanya." (HR. Thabrani dan Hakim)
Selain itu untuk melahirkan generasi Islam, seperti disebutkan dalam hadis berikut ini: