Berita Banda Aceh

5 FAKTA Pemuda Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Hotel Banda Aceh, Ditraktir Makan hingga Main Dua Kali

Korban masih berusia 14 tahun sebut saja namanya bunga (nama samaran), sementara pelaku pria berinisial U (20) tahun.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Dok. Polresta Banda Aceh Istimewa
U (20), Pemuda asal salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh ditangkap Personel PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh karena merudapaksa anak di bawah umur. 

SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu menimpa gadis di bawah umur yang dirudapaksa seorang pemuda di sebuah hotel di Banda Aceh.

Korban masih berusia 14 tahun sebut saja namanya bunga (nama samaran), sementara pelaku pria berinisial U (20) tahun.

Pelaku merupakan warga salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh

Pelaku sempat membawa korban jalan-jalan hingga ditraktir makan gratis.

Selanjutnya pelaku membawa gadis belia itu ke sebuah hotel ternama di Banda Aceh.

Saat itulah pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali alias dua ronde.

Korban yang berada di bawah ancaman tak bisa berbuat banyak, sehingga terpaksa melayani nafsu bejati pelaku.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

Kini pelaku telah ditangkap dan ditahan polisi untuk menjalani proses hukum.

Pria berinisial U (20), pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Pria berinisial U (20), pelaku rudapaksa anak di bawah umur. Pemuda asal salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh dirumahnya, Jumat (5/8/2022) malam.

Berikut sederet fakta terkait kasus pemuda merudapaksa gadis di bawah umur di sebuah hohel di Banda Aceh yang dihimpun Serambinews.com:

1.    Kronologi Kejadian

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha menjelaskan awal kejadian kasus pria rudapaksa anak di bawah umur.

Kompol Ryan menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (4/5/2022), tersangka menjemput korban dengan sepeda motor di rumahnya, sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah menjemput korban, tersangka membawanya keliling kota Banda Aceh dan makan siang di salah satu tempat.

“Kemudian, tersangka membawa korban ke salah satu hotel ternama di Banda Aceh dengan tujuan untuk check in, " jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved